Mahfud MD Dorong KPU Lawan Putusan Pengadilan Soal Penundaan Pemilu

PN Jakarta kabulkan gugatan penundaan pemilu

Malang, IDN Times - Publik dikejutkan dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Majelis hakim mengabulkan gugatan agar tidak melanjutkan sisa tahapan untuk Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024. Sehingga KPU diputuskan untuk melaksanakan tahapan Pemilu dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan ini dibacakan pada Kamis (02/03/2023).

Partai Prima sendiri mengajukan gugatan ini sejak 8 Desember 2022 di PN Jakarta Pusat. Gugatan ini teregister pada surat nomor 757.Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

1. Gugatan salah kamar

Mahfud MD Dorong KPU Lawan Putusan Pengadilan Soal Penundaan PemiluIlustrasi hakim di pengadilan. (IDN Times/Sukma Shakti)

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD mengatakan kalau gugatan tersebut sebenarnya salah kamar. Pasalnya seharusnya gugatan pada pemilu bukan di pengadilan negeri, tapi di PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) atau Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu)

"Pasti semua ahli hukum dan semua orang yang tahu hukum, terutama yang tahu taksonomi ilmu hukum menyatakan itu salah besar (gugatan). Karena kamarnya beda, urusan pemilu itu pengadilannya bukan di pengadilan negeri, tapi kalau sudah hasil pemilu ada MK, kalau proses awal itu PTUN atau Bawaslu," terangnya Mahfud MD saat menghadiri pemberian gelar doktoral Honoris Causa Erick Thohir di Universitas Brawijaya pada Jumat (03/03/2023).

Oleh karena itu, Mahfud MD heran kenapa PN Jakarta Pusat bisa meloloskan gugatan ini. Apalagi sampai mengabulkan gugatan Partai Prima.

Baca Juga: Pakar Hukum Tata Negara UGM Nilai Penundaan Pemilu Pelanggaran Berat

2. Menilai hakim tidak paham aturan

Mahfud MD Dorong KPU Lawan Putusan Pengadilan Soal Penundaan PemiluIlustrasi Pilkada. (IDN Times/Mardya Shakti)

Mahfud MD bahkan dengan tegas menuding kalau majelis hakim yang meloloskan gugatan tersebut tidak tahu aturan. Sementara hakim-hakim yang memimpin jalannya sodang tersebut adalah Ketia Majelis Hakim T Oyong, kemudian hakim anggota H Bakri bersama Dominggus Silaban.

"Saya kira hakimnya nggak mengerti taksonomi ilmu hukum. Karena sangat mendasar maka silakan saja KY (Komisi Yudisial) turun nggak papa," paparnya.

Mahfud MD juga mendorong KPU agar melakukan banding. Ia akak mendukung KPU saat upaya banding karena menurutnya putusan tersebut tidak sesuai undang-undang.

3. KPU adalah badan hukum publik

Mahfud MD Dorong KPU Lawan Putusan Pengadilan Soal Penundaan PemiluLogo KPU (journal.kpu.go.id)

Kemudian Mahfud MD juga menjelaskan kalau yang bisa mengajukan gugatan perdata adalah perusahaan atau organisasi dengan badan hukum privat. Sementara KPU merupakan badan hukum publik. Jadi sangat tidak selaras jika KPU digugat di PN Jakarta Pusat.

Mahfud MD juga mengibaratkan putusan tersebut seperti pengadilan memutuskan tanah sengketa di Blitar dengan hasil putusan disita negara. Tapi alamat yang tertera di sertifikat tanahnya adalah di Tulungagung, sehingga tidak mungkin di eksekusi.

"Oleh sebab itu ya biar KPU melawan dan rakyat mendukung. Semua mantan ketua MK juga sudah bicara bahwa itu salah, semua ahli hukum tata negara juga sudah bilang itu salah," pungkasnya.

Baca Juga: Partai Prima Bantah Ada Bekingan soal Penundaan Tahapan Pemilu 2024

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya