MS Glow VS PS Glow, Saling Gugat di Meja Hijau

MS Glow menang di PN Niaga Medan, PS Glow di Surabaya

Surabaya, IDN Times - Merek Kosmetik milik Putra Siregar, PS Glow menang gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Niaga Surabaya atas Merek kosmetik milik Juragan 99 atau Gilang Widya Pramana. Perseteruan dua Crazy Rich ini sudah lama terjadi. Saling gugat dan klaim saling terjadi. Berikut adalah rangkuman perselisihan bisnis antara PS Glow dan MS Glow.

1. MS Glow klaim daftar ke DJKI sejak 2016

MS Glow VS PS Glow, Saling Gugat di Meja HijauMS Glow Resmi Luncurkan White Cell DNA di Paris (Dok. MS Glow)

Dalam keterangan tertulisnya, Kuasa Hukum MS Glow, Arman Hanis menuturkan, merek dagang MS GLOW yang terlebih dahulu mendapatkan hak eksklusif atas merek dan perlindungan hukum dari Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual (DJKI).

"MS Glow sejak tahun 2016 sampai tahun 2026. Sedangkan merek dagang PStore Glow baru terdaftar mereknya pada tahun 2021," ujar Arman.

Ia mengeklaim PS Glow lah yang telah menjiplak dan meniru merek dagang MS Glow. Sebab, pada Agustus 2020 silam, Putra Siregar selaku pemilik dari perusahaan PT Pstoreglow Bersinar Indonesia dengan Gilang Widya Pramana dan Shandy Purnamasari melalukan pertemuan dan menawarkan kerjasama bisnis kosmetik untuk memasarkan produk-produk MS Glow di Batam.

"Dan akhirnya Gilang Widya Pramana maupun Shandy Purnamasari menceritakan segala hal mengenai MS Glow mulai dari cara memproduksi, strategi bisnis sampai dengan cara pengemasan produk (kepada Putra Siregar)," jelasnya. Bahkan, kata Arman, dari informasi perusahaan produsen botol kemasan kosmetik langganan MS Glow, menyampaikan terdapat ada memesan kemasan yang serupa dengan membawa contoh kemasan produk MS Glow dan MS Glow for Men.

2. Putusan PN Niaga Surabaya PS Glow Klaim, MS Glow Meniru

MS Glow VS PS Glow, Saling Gugat di Meja HijauOOTD Couple Putra Siregar & Septia Siregar. (instagram.com/septiasiregar17/)

Sebaliknya, pada April 2022, PT Pstoreglow Bersinar Indonesia melayangkan gugatan ke Pengadilan Niaga Surabaya. Mereka menuding PT Kosmetika Global Indonesia dan PT Kosmetika Cantik Indonesia yang telah memproduksi, memasarkan dan mendistribusikan kosmetik Golongan Kelas 3 dengan merek dagang MS Glow yang memiliki kesamaan dengan merek PS Glow dan Pstore Glow milik PT Pstoreglow Bersinar Indonesia.

Atas penggunaan merek tanpa hak yang dilakukan oleh PT Kosmetika
Global Indonesia, PT Kosmetika Cantik Indonesia, Gilang Widya Pramana, Shandy Purnamasari, Titis Indah Wahyu Agustin dan Sheila Marthalia, digugat secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada PT Pstoreglow Bersinar Indonesia sebesar Rp360 miliar.

Gugatan tersebut pun dikabulkan majelis hakim pada Selasa (12/7/2022). Dalam amar putusan, MS Glow harus membayar ganti rugi kepada PS Glow sebesar Rp.37.990.726.332 atau Rp37 miliar secara tunai.

"Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI secara tanggung renteng Penghentikam produksi, perdagangan serta menarik seluruh produk kosmetik dengan merek MS Glow yang telah beredar pada wilayah hukum Negara Republik Indonesia," seperi dikutip dalam amar putusan tersebut. Pihak MS Glow sendiri berencana mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Baca Juga: MS Glow Apps Kini Dilengkapi Fitur Konsul Dokter Online

3. MS Glow pernah ajukan gugatan pada PS Glow dan menang

MS Glow VS PS Glow, Saling Gugat di Meja HijauGilang Widya dan istri (instagram.com/juragan_99)

Perseteruan MS Glow VS PS Glow di meja hijau bukan kali pertama. Sebelumnya, Shandy Purnamasari telah melakukan gugatan di Pengadilan Niaga Medan pada 15 Maret 2020 silam bernomor 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Mdn. Gugatan tersebut dilayangkan kepada Putra Siregar karena telah menjiplak merek dagang MS Glow.

PN Niaga Medan pun mengabulkan gugatan Shandy pada 15 Juni 2022 lalu. Majelis hakim yang pada saat itu diketuai oleh Immanuel menyatakan bahwa nama merek tergugat mempunyai persamaan. Dalam amar putusannya Majelis Hakim menyatakan membatalkan merek-merek terdaftar atas nama Tergugat serta memerintahkan Turut Tergugat untuk mencoret merek-merek terdaftar atas nama Tergugat dari daftar merek dan mengumumkan dalam Berita Resmi Merek.

Baca Juga: MS Glow Kalah Gugatan di PN Niaga Surabaya

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya