Jualan Sabu dan Ganja di Warkop Surabaya, Pria Ini Dibekuk Polisi

Ngopi yo ngopi masze!

Surabaya, IDN Times - Satreskoba Polrestabes Surabaya menangkap seorang pria berinisial NJA (30 tahun) warga Jalan Gembong Surabaya. Ia dibekuk polisi karena kerap transaksi sabu dan ganja di sebuah warung kopi (warkop) di Surabaya.  

Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan, NJA ditangkap saat berada di warkop Roso Nyoto Jalan Pawiyatan, Bubutan Surabaya, pada Senin (20/03/2022) sekitar pukul 01.00 WIB. Di jalan itu lah, NJA sering melakukan transaksi. 

"Penangkapan tersangka berawal anggota Satreskoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka NJA sering melakukan transaksi ganja di Jalan Pawiyatan Bubutan Surabaya," kata Daniel Selasa (2/6/2023).

Daniel mengatakan, saat penangkapan itu, NJA dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik berisi daun, batang, dan biji yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat 62 gram. Polisi juga menggeledah tempat tinggal NJA. 

"Pada saat tersangka kita keler di kediamannya wilayah Balas Klumprik Desa Dukuh Gempol Lakarsantri Surabaya, anggota menemukan tiga bungkus narkotika jenis ganja dengan berat masing-masing 341 gram, 4,91 gram, 4,45 gram," tutur Daniel. 

Selain daun ganja pihaknya juga menyita narkotika jenis sabu sebanyak 10 paket plastik kecil dengan berat total keseluruhan 1,98 gram. NJA mengaku mendapat ganja dari sebuah akun di media sosial. 

"NJA mendapatkan daun, batang, dan biji jenis ganja dan sabu tersebut, dari sebuah akun medsos Instagram pada Minggu (19/04/2023), di mereka ambil wilayah Perum Sawojajar Malang Jawa Timur," tutur dia. 

Atas perbuatannya, tersangka NJA disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau. Pasal 111 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Baca Juga: Bawa Sabu 24,1 Kg di KA, Polrestabes Surabaya Tangkap Dua Kurir

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya