Mantan Napiter Sangat Berpotensi Direkrut Lagi, Salah Siapa?
Taqiyyah jadi tantangan berat untuk deradikalisasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Melalui laporan Institute for Policy Analysis of Conflict (IPAC), pengamat terorisme Sidney Jones menyampaikan bahwa terpidana terorisme yang sudah bebas sangat berpotensi direkrut kembali oleh kelompok radikal lainnya. Tidak menutup kemungkinan mereka yang sudah mengikuti program deradikalisasi justru akan terjerumus ke jalan terorisme lagi.
Paling tidak, ada dua alasan mengapa mantan narapidana terorisme kerap menjadi objek utama perekrutan kelompok radikal, yaitu kemampuan mereka yang sudah teruji di medan "jihad" serta bagaimana mereka memperjuangkan ideologinya.
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Komjen Pol Suhardi Alius, tak menampik laporan tersebut. Menurutnya, kasus terorisme di MH Thamrin Jakarta, bom Samarinda, dan bom Cicendo adalah peristiwa yang didalangi oleh mantan narapiana terorisme.
"Kasus bom tersebut dilakukan oleh mereka yang pernah dipenjara karena aksi terorisme," kata Suhardi saat dihubungi IDN Times. Jamaah Ansharut Daulah (JAD) adalah contoh kelompok terorisme yang dibangun oleh para narapidana bahkan dikendalikan dari balik jeruji besi oleh Aman Abdurrahman.
1. Adakah yang salah dengan program deradikalisasi?
Analisis tersebut juga ditanggapi oleh Ali Fauzi, mantan narapidana terorisme. Menurutnya, kejadian terorisme akan selalu menjadi alasan berbagai pihak untuk menilai bahwa program deradikalisasi belum optimal. "Padahal, saya pikir program deradikalisasi yang ditangani BNPT sudah bagus ya. Tapi perlu ada sinergi dengan departemen lain, sehingga BNPT tidak sendiri. Menurut saya peran Kemenag kurang, padahal mereka memiliki tujuan untuk mengubah mindset atau fikroh. Begitu pula Kemenag di kabupaten dan provinsi. Yang saya lihat malah ada kemunduran," terang Ketua Lingkar Perdamaian itu.
Sementara, Suhardi menyangkal bila BNPT dikatakan tidak merangkul kementerian lain. Sejak dilantik sebagai Kepala BNPT pada 20 Juli 2016, Suhardi telah melibatkan 36 kementerian/lembaga dalam upaya pemberantasan tindak pidana terorisme. Bahkan, melalui Surat Keputusan Menko Polhukam Nomor 42 Tahun 2018, BNPT diizinkan membentuk Tim Sinergitas dengan kementerian/lembaga.
"Awalnya koordinasi sinergisitas antar kementerian/lembaga ini melibatkan 17 kementerian/lembaga sebagai anggota dari 4 kementerian koordinator. Namun selanjutnya bertambah menjadi 27 kementerian/lembaga, kemudian menjadi 34 kementerian/lembaga, dan terakhir di akhir tahun 2017 menjadi 36 kementerian/lembaga," ujar dia.
Baca Juga: Disebut Sarang Radikalisme, UB: Kami Kobarkan Islam Cinta Tanah Air
Baca Juga: Aksi Pembakaran Bendera Tauhid Bisa Timbulkan Radikalisme Baru