TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dirjen Imigrasi Pastikan Renae Lawrence Haram ke Indonesia Selamanya

Renae mendapat remisi 7 tahun hukuman dari total 20 tahun

ANTARA FOTO/Fikri Yusuf

Surabaya, IDN Times - Renae Lawrence, warga negara Australia, yang merupakan anggota Bali Nine resmi dideportasi ke negara asalnya pada Rabu (21/11). Ia dikembalikan ke Australia setelah menjalani hukuman selama 13 tahun sejak 2005.

Renae terbukti menyelundupkan 8,2 kilogram heroin dari Indonesia ke Australia.  Ia bersama delapan orang lainnya ditunggangi oleh Andrew Chan dan Myuran Sukumaran yang sudah dieksekusi mati.

1. Renae dilarang kembali ke Indonesia seumur hidup

IDN Times/Vanny El Rahman

Berdasarkan penuturan Dirjen Imigrasi Kemenkumham, Ronny F. Sampie, Renae dilarang kembali ke Indonesia seumur hidup. Larangan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Narkotka Republik Indonesia.

“Itu bagain dari kegiatan pengembalian warga negara asing. Yang bersangkutan dideportasi karena terkait kasus narkoba dengan penangkalan seumur hidup, jadi gak bisa kembali ke Indonesia,” kata Ronny di Surabaya, Kamis (22/11)

Baca Juga: Renae Lawrence Bebas, Bagaimana Nasib Dua Anggota Bali Nine Lainnya?

2. Terpidana lainnya akan dideportasi setelah selesai menjalani hukuman

ANTARA FOTO/Fikri Yusuf

Jaksa Agung, HM Prasetyo, memberikan hukuman 20 tahun penjara hingga hukuman mati kepada sindikat Bali Nine. Renae mendapat berbagai remisi dengan total pengurangan hukuman selama 7 tahun.

Adapun lima anggota lainnya akan segera dideportasi setelah masa hukuman berakhir. “Itu bagian setelah eksekusi dilaksanakan. Kami melanjutkan tugas Ditjen PAS. Kita akan lakukan hal yang sama bila ada warga negara asing yang terlibat tindak pidana apa saja di Indonesia,” beber dia.

Baca Juga: Perjalanan Kisah Renae Lawrence Bali Nine di Rutan Hingga Dibebaskan

Berita Terkini Lainnya