Dirjen Imigrasi Pastikan Renae Lawrence Haram ke Indonesia Selamanya
Renae mendapat remisi 7 tahun hukuman dari total 20 tahun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Renae Lawrence, warga negara Australia, yang merupakan anggota Bali Nine resmi dideportasi ke negara asalnya pada Rabu (21/11). Ia dikembalikan ke Australia setelah menjalani hukuman selama 13 tahun sejak 2005.
Renae terbukti menyelundupkan 8,2 kilogram heroin dari Indonesia ke Australia. Ia bersama delapan orang lainnya ditunggangi oleh Andrew Chan dan Myuran Sukumaran yang sudah dieksekusi mati.
1. Renae dilarang kembali ke Indonesia seumur hidup
Berdasarkan penuturan Dirjen Imigrasi Kemenkumham, Ronny F. Sampie, Renae dilarang kembali ke Indonesia seumur hidup. Larangan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Narkotka Republik Indonesia.
“Itu bagain dari kegiatan pengembalian warga negara asing. Yang bersangkutan dideportasi karena terkait kasus narkoba dengan penangkalan seumur hidup, jadi gak bisa kembali ke Indonesia,” kata Ronny di Surabaya, Kamis (22/11)
Baca Juga: Renae Lawrence Bebas, Bagaimana Nasib Dua Anggota Bali Nine Lainnya?
Baca Juga: Perjalanan Kisah Renae Lawrence Bali Nine di Rutan Hingga Dibebaskan