Remaja di Malang jadi Penipu Tiket Coldplay Bareng Ibu dan Pacarnya
Korban telah menipu 19 korban
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Malang, IDN Times - Putri Amanda Sriana Ningsih Wibisono (19) warga Jalan Ikan Piranha Blok 1 Nomor 28, Kelurahan Purwodadi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang harus tertunduk malu lantaran kedoknya sebagai penipu tiket konser Coldplay terbongkar. Tak sendirian, ia melakukan aksinya ini dibantu ibunya sendiri bernama Narti Werdiningsih (47) dan pacarnya yang bernama Galan Yonanda Pramudya (22) warga Jalan Raya Modo Desa Mojorejo, Kecamatan Modo, Kabupaten Lamongan.
Total sebanyak 19 orang sudah mereka tipu dengan iming-iming tiket Coldplay seharga Rp2,5 juta sampai Rp9,5 juta. Namun, tiket yang mereka janjikan hanya bohong belaka. Ketiganya kini harus merasakan jeruji besi Polresta Malang Kota.
1. Penangkapan 3 orang tersangka berawal dari laporan korban yang berasal dari Tangerang
Kapolresta Malang Kota, Kombespol Budi Hermanto menjelaskan jika kejadian ini berawal dari laporan salah satu korban yang merupakan pekerja media. Ia membuat pelaporan di Bareskrim Polri pada 19 Mei 2023 atas nama Rofifah Dwifani (24) asal Kelurahan Pasrinangka, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Kemudian pada 21 Mei 2023 korban menghubungi Polresta Malang Kota dengan membawa laporan dari Bareskrim Polri bahwa dia merupakan korban penipuan tiket Coldplay yang akan konser di Indonesia pada 15 November 2023.
Korban lalu dihubungkan dengan Kapolsek Blimbing karena alamat tersangka ada di Kecamatan Blimbing. Penyidik dari Polsek Blimbing lalu berkoordinasi dengan Dittipidsiber (Direktorat Tindak Pidana Siber) Bareskrim Polri untuk menangkap tersangka.
"Pada 21 Mei 2023 kami mendapatkan tembusan perintah dari Bapak Kapolri untuk mengamankan pelaku penipuan dan penadahan tiket Coldplay. Kebetulan yang bersangkutan ber-KTP Pandanwangi. Saat kita lakukan pantauan dari lokasi KTP tidak kita temui tersangka," terang pria yang akrab disapa Buher saat konferensi pers pada Senin (29/05/2023).
Dari hasil penyelidikan, ternyata tersangka sudah lama meninggalkan Kota Malang dan tinggal di Probolinggo. Kemudian Polsek Blimbing melakukan penyelidikan dan menemukan alamat tinggal tersangka Putri dan Narti pada Jumat (26/05/2023) di Perumahan Bulog Jalan Gubernur Suryo Kelurahan Kanigaran, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo. Sementara tersangka Galan di Jalan Pandean Indah, Desa Dringu, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo.
Baca Juga: Penipuan Tiket Coldplay 60 Laporan, Sandiaga: Sudah Diproses Polisi
Baca Juga: Bareskrim Polri Kembali Periksa Promotor Coldplay Hari Ini
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.