TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Diperiksa 5 Jam, Gus Samsudin Dicecar 37 Pertanyaan

Gus Samsudin vs Pesulap Merah belum ada rencana mediasi

Gus Samsudin saat keluar dari gedung Ditreskrimum Polda Jatim, Jumat (12/8/2022). (IDN Times/Khusnul Hasana)

Surabaya, IDN Times - Pemilik Padepokan Nur Dzat Sejati, Samsudin Jadab atau Gus Samsudin menjalani pemeriksaan selama 5 jam di gedung Ditreskrimum Polda Jatim, Jumat (12/8/2022). Dalam pemeriksaan atas laporan terhadap Pesulap Merah atau Marcel Radhival itu, Gus Samsudin dicecar 37 pertanyaan.

Gus Samsudin sendiri masuk ke dalam gedung Ditreskrimum Polda Jatim pukul 10.30 WIB. Kemudian ia keluar dari gedung tersebut sekitar pukul 17.30 WIB.

1. Berbagai pertanyaan dicecar penyidik

Gus Samsudin didampingi kuasa hukumnya saat laporan ke SPKT Polda Jatim. IDN Times/Ardiansyah Fajar.

Gus Samsudin mengatakan, selama kurang lebih 5 jam diperiksa ada berbagai pertanyaan yang diajukan oleh penyidik. Mulai kerugian apa yang dialami, kenal tidak dengan Pesulap Merah, hingga sejak kapan kejadian ini terjadi.

"Banyak lah pokoknya. Saya menjawab apa adanya saja. Seperti ketika beliau (Pesulap Merah) datang (ke Padepokan) tidak mau masuk," ungkap Gus Samsudin.

Bahkan, dirinya juga menjelaskan bagaimana ia ingin menemui Pesulap Merah saat di Jakarta namun tidak dapat ditemui. Dan bagaima akhirnya dia berniat untuk melaporkan Pesulap Merah ke Polda Jatim.

2. Pertanyaan langsung pada intinya

Gus Samsudin bersama dengan kuasa hukumnya saat berada di Polda Jatim, Jumat (12/8/2022). (IDN Times/Khusnul Hasana).

Kuasa Hukum Gus Samsudin, Supriano mengatakan 37 pertanyaan yang ditanyakan kepada Gus Samsudin tersebut sangat signifikan dan langsung pada intinya.

"Pemeriksaan ini adalah awal atas apa yang dilaporkan Gus Samsudin terhadap terlapor atas apa yang dilakukan terlapor," ungkap pria yang akrab disapa Priano itu.

Ia menyebut, sejauh ini belum ada perubahan apapun atas laporan yang dilayangkan Gus Samsudin kepada Pesulap Merah. Namun, nantinya pihaknya akan mengeluarkan alat bukti lain.

"Termasuk saksi-saksi, karena ada bahasa juga yang perlu ditelaah apakah nanti secara bahasa memenuhi syarat unsur melawan hukum," tuturnya.

Berita Terkini Lainnya