Diperiksa 5 Jam, Gus Samsudin Dicecar 37 Pertanyaan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Pemilik Padepokan Nur Dzat Sejati, Samsudin Jadab atau Gus Samsudin menjalani pemeriksaan selama 5 jam di gedung Ditreskrimum Polda Jatim, Jumat (12/8/2022). Dalam pemeriksaan atas laporan terhadap Pesulap Merah atau Marcel Radhival itu, Gus Samsudin dicecar 37 pertanyaan.
Gus Samsudin sendiri masuk ke dalam gedung Ditreskrimum Polda Jatim pukul 10.30 WIB. Kemudian ia keluar dari gedung tersebut sekitar pukul 17.30 WIB.
1. Berbagai pertanyaan dicecar penyidik
Gus Samsudin mengatakan, selama kurang lebih 5 jam diperiksa ada berbagai pertanyaan yang diajukan oleh penyidik. Mulai kerugian apa yang dialami, kenal tidak dengan Pesulap Merah, hingga sejak kapan kejadian ini terjadi.
"Banyak lah pokoknya. Saya menjawab apa adanya saja. Seperti ketika beliau (Pesulap Merah) datang (ke Padepokan) tidak mau masuk," ungkap Gus Samsudin.
Bahkan, dirinya juga menjelaskan bagaimana ia ingin menemui Pesulap Merah saat di Jakarta namun tidak dapat ditemui. Dan bagaima akhirnya dia berniat untuk melaporkan Pesulap Merah ke Polda Jatim.
2. Pertanyaan langsung pada intinya
Kuasa Hukum Gus Samsudin, Supriano mengatakan 37 pertanyaan yang ditanyakan kepada Gus Samsudin tersebut sangat signifikan dan langsung pada intinya.
"Pemeriksaan ini adalah awal atas apa yang dilaporkan Gus Samsudin terhadap terlapor atas apa yang dilakukan terlapor," ungkap pria yang akrab disapa Priano itu.
Ia menyebut, sejauh ini belum ada perubahan apapun atas laporan yang dilayangkan Gus Samsudin kepada Pesulap Merah. Namun, nantinya pihaknya akan mengeluarkan alat bukti lain.
"Termasuk saksi-saksi, karena ada bahasa juga yang perlu ditelaah apakah nanti secara bahasa memenuhi syarat unsur melawan hukum," tuturnya.
3. Belum ada tanda-tanda akan melakukan mediasi
Saat ditanya apakah akan melakukan mediasi antara Gus Samsudin dengan Pesulap Merah, ia menyebut hal tersebut tidak dilakukan dalam waktu dekat. Sebab, di dalam Undang-undang ITE sendiri ada Surat Keputusan Bersama (SKB).
"Kalau memang terlapor dan pelapor akan diupayakan restorative justice sistem itu setelah nanti sudah memenuhi syarat dan ditingkatkan menjadi penyidikan," pungkasnya.