TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Maling Ratusan Tablet di SMPN Tuban Ditangkap, Pelaku Satpam Sekolah

Pelaku mencuri demi memenuhi kebutuhan hidup

Tersangka pencurian tablet SMPN 1 Semanding, Tuban saat diamankan polisi. IDN Times/Imron

Tuban, IDN Times - Dalam waktu kurang dari satu pekan, Satuan Reserse Kriminal (Streskrim) Polres Tuban meringkus pelaku pencurian ratusan tablet di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Semanding. Pelakunya adalah ENA (30) seorang penjaga sekolah atau satpam. Warga Dusun Krajan, Desa Penambangan, Kecamatan Semanding, Tuban itu ditangkap polisi pada Jumat 3 September 2021, lalu.

Baca Juga: Sekolah Tutup Saat Pandemik, Maling di Tuban Gasak 149 Tablet

1. Tersangka mencuri saat sekolah sedang libur

Kapolres Tuban AKBP Darman saat ungkap kasus pencurian tablet SMPN 1 Semanding. IDN Times/Imron

Kapolres Tuban AKBP Darman mengatakan, pelaku yang merupakan pegawai honorer di sekolah SMPN 1 Semanding tersebut melancarkan aksinya di saat sekolah sedang libur akibat pandemik COVID-19. Pelaku juga diketahui beraksi seorang diri dan dengan leluasa mengambil tablet sekolah karena pelaku memegang kunci sekolah.

"Karena tersangka ini punya kunci lemari etalase tempat disimpannya tablet tersebut maka dia dengan muda mengambil tablet milik sekolah," kata Darman saat ungkap kasus, Senin (6/9/2021).

2. Pelaku melakukan aksi pencurian tablet sebanyak 8 kali

Barang bukti tablet yang dicuri pelaku. IDN Times/Imron

Aksi pencurian tablet tersebut, lanjut Darman sudah dilakukan tersangka sebanyak 8 kali dan berlangsung sejak Bulan April 2021 lalu. Pelaku sendiri telah berhasil menggasak 20 unit tablet milik sekolah. Selanjutnya tablet curian tersebut dijual di konter hp dan polisi baru menemukan 1 tablet yang dijual pelaku di salah satu konter hp sisanya masih dilakukan pengejaran.

"Dari pengakuan tersangka, pelaku ini hanya mengambil 20 unit tablet saja, tapi pengakuannya masih kita dalami karena jumlah tablet yang hilang berjumlah 149 unit dan kami belum bisa memastikan apakah ada keterlibatan orang lain, karena sekali lagi kasus ini masih kita kembangkan," jelasnya.

3. Pelaku terpaksa mencuri demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari

Sekolah SMP Negeri 1 Semanding, Kabupaten Tuban. IDN Times/Imron

Sementara berdasarkan keterangan pelaku, aksi pencurian tablet milik sekolah tersebut terpaksa dilakukan tersangka demi memenuhi kebutuhan hidup keluarannya setiap harinya. Pelaku yang sudah memiliki seorang anak tersebut mengaku kurang dengan gaji yang diberikan oleh sekolah.

"Tersangka kota jerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke 3e KUHP Jo Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukum 7 tahun penjara dan pelaku sekarang masih kita mintai keterangan lebih lanjut," pungkasnya.

Baca Juga: Video Anggota DPRD Tuban Kelupas Aspal Pakai Tangan Viral

Berita Terkini Lainnya