Maling Ratusan Tablet di SMPN Tuban Ditangkap, Pelaku Satpam Sekolah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tuban, IDN Times - Dalam waktu kurang dari satu pekan, Satuan Reserse Kriminal (Streskrim) Polres Tuban meringkus pelaku pencurian ratusan tablet di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Semanding. Pelakunya adalah ENA (30) seorang penjaga sekolah atau satpam. Warga Dusun Krajan, Desa Penambangan, Kecamatan Semanding, Tuban itu ditangkap polisi pada Jumat 3 September 2021, lalu.
1. Tersangka mencuri saat sekolah sedang libur
Kapolres Tuban AKBP Darman mengatakan, pelaku yang merupakan pegawai honorer di sekolah SMPN 1 Semanding tersebut melancarkan aksinya di saat sekolah sedang libur akibat pandemik COVID-19. Pelaku juga diketahui beraksi seorang diri dan dengan leluasa mengambil tablet sekolah karena pelaku memegang kunci sekolah.
"Karena tersangka ini punya kunci lemari etalase tempat disimpannya tablet tersebut maka dia dengan muda mengambil tablet milik sekolah," kata Darman saat ungkap kasus, Senin (6/9/2021).
Baca Juga: Sekolah Tutup Saat Pandemik, Maling di Tuban Gasak 149 Tablet
2. Pelaku melakukan aksi pencurian tablet sebanyak 8 kali
Aksi pencurian tablet tersebut, lanjut Darman sudah dilakukan tersangka sebanyak 8 kali dan berlangsung sejak Bulan April 2021 lalu. Pelaku sendiri telah berhasil menggasak 20 unit tablet milik sekolah. Selanjutnya tablet curian tersebut dijual di konter hp dan polisi baru menemukan 1 tablet yang dijual pelaku di salah satu konter hp sisanya masih dilakukan pengejaran.
"Dari pengakuan tersangka, pelaku ini hanya mengambil 20 unit tablet saja, tapi pengakuannya masih kita dalami karena jumlah tablet yang hilang berjumlah 149 unit dan kami belum bisa memastikan apakah ada keterlibatan orang lain, karena sekali lagi kasus ini masih kita kembangkan," jelasnya.
3. Pelaku terpaksa mencuri demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari
Sementara berdasarkan keterangan pelaku, aksi pencurian tablet milik sekolah tersebut terpaksa dilakukan tersangka demi memenuhi kebutuhan hidup keluarannya setiap harinya. Pelaku yang sudah memiliki seorang anak tersebut mengaku kurang dengan gaji yang diberikan oleh sekolah.
"Tersangka kota jerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke 3e KUHP Jo Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukum 7 tahun penjara dan pelaku sekarang masih kita mintai keterangan lebih lanjut," pungkasnya.
4. Kasus pencurian tablet ini pertama kali diketahui oleh salah seorang guru
Diberitakan sebelumnya, kasus pencurian tablet android milik SMP Negeri 1 Semanding ini diketahui oleh salah seorang guru yang bernama Toni Budhi Susanto. Toni yang saat itu masuk ke dalam ruangan laboratorium komputer pada Senin 30 Agustus 2021 lalu melihat bungkus tablet berserakan di luar.
Karena curiga iapun lantas menghubungi kepala sekolah dan melaporkan kasus tersebut ke Mapolsek Semanding pada Selasa (31/8/2021), lalu. Sementara dari hasil pemeriksaan di lokasi kejadian, polisi tidak menemukan adanya kerusakan pada pintu ruangan komputer dan jendela.
Baca Juga: Video Anggota DPRD Tuban Kelupas Aspal Pakai Tangan Viral