TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sejak Januari 2021 Ada 71 Kecelakaan di Perlintasan Sebidang

Masyarakat harus dahulukan kereta yang lewat

IDN Times/Nofika Dian Nugroho

Surabaya, IDN Times - PT Kereta Api Indonesia Daop 8 Surabaya melaksanakan sosialisasi mengenai keselamatan di perlintasan sebidang kereta api di berbagai daerah dalam wilayah Daop 8. Pasalnya, angka kecelakaan akibat perlintasan sebidang masih tinggi. Beberapa perlintasan sebidang ilegal juga ditutup.

1. Dalam setahun, ada 71 kecelakaan di perlintasan sebidang Daop 8

Ilustrasi palang kereta (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif menuturkan, sejak Januari hingga November 2021, terdapat 71 kejadian kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang kereta api dalam wilayah Daop 8. Jumlah ini cukup tinggi hingga menelan korban jiwa. Luqman pun mengingatkan masyarakat etika melewati perlintasan sebidang kereta api agar tidak menimbulkan kecelakaan.

"Kami sampaikan berbagai aturan yang pada poin utamanya menitikberatkan tentang rambu/isyarat lain saat akan melewati perlintasan sebidang agar mendahulukan perjalanan kereta api," ujarnya, Senin (29/11/2021).

Baca Juga: Dua Perlintasan Sebidang di Kabupaten Madiun Dilengkapi Palang Pintu 

2. Sudah 19 perlintasan sebidang ilegal ditutup

Ilustrasi perlintasan kereta (ANTARA FOTO)

Perlintasan sebidang kereta api memang cukup berbahaya bagi masyarakat. Apalagi jika perlintasan tersebut ilegal atau dibuat oleh masyarakat tanpa pengawasan dari petugas dan pemberian palang pintu. Selama 2021 pun, PT KAI Daop 8 telah menutup 19 cikal bakal perlintasan sebidang kereta api ilegal di berbagai daerah mulai Bojonegoro hingga Blitar.

"Masyarakat harusnya berhenti dan waspada saat akan melewati perlintasan sebidang. Selain itu juga disampaikan aturan bahaya beraktifitas di sekitar rel, hingga sanksi dan akibat yang akan dihadapi," tutur Luqman.

Baca Juga: Dana untuk COVID-19, Pemkab Madiun Batal Tutup Perlintasan Sebidang 

Berita Terkini Lainnya