TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kejanggalan Kasus Yuli Riswati, Jurnalis di Hong Kong yang Dideportasi

Ia adalah buruh migran yang tiba-tiba dideportasi

Yuli Riswati saat melakukan konferensi pers di kantor AJI Surabaya, Selasa (3/12). (IDN Times/Fitria Madia)

Surabaya, IDN Times – Senin, 23 September 2019 berjalan seperti biasa bagi Yuli Riswati, seorang pekerja migran Indonesia di Hong Kong yang juga merupakan jurnalis lepas di Migran Pos. Namun siapa sangka, sore itu menjadi awal  perjalanan perempuan asal Jember itu ditahan secara tak layak hingga berakhir dideportasi.

Yuli mengungkapkan, tak ada alasan jelas yang digunakan oleh pihak imigrasi Hong Kong untuk mengusirnya dari negara yang telah ia tinggali selama 10 tahun tersebut. Mereka menggunakan alasan visa Yuli yang telah mati untuk serta merta menahan dan mendeportasinya. Ia menilai terdapat beberapa kejanggalan yang ia alami selama kasus tersebut berlangsung. Yuli pun menduga deportasi yang dilakukan oleh pemerintah Hong Kong merupakan buntut dari aktivitas peliputan yang ia lakukan terhadap berbagai demo yang terjadi di sana.

1. Kasus overstay Yuli sebenarnya bisa diselesaikan dengan sederhana

Yuli Riswati saat melakukan konferensi pers di kantor AJI Surabaya, Selasa (3/12). IDN Times Fitria Madia

Pada saat hari pertama penangkappannya, Yuli mengaku tengah melakukan pekerjaannya sebagai Asisten Rumah Tangga (ART). Kemudian datang empat orang yang mengaku berasal dari pihak imigrasi. Mereka ingin membawa Yuli ke kantor imigrasi lantaran masa aktif visanya yang telah habis pada 27 Juli 2019. Sontak Yuli dan pemilik rumah kaget dengan pemberitahuan tersebut. Pasalnya Yuli baru menjalani kontrak kerja selama beberapa bulan dari 2 tahun masa kerja.

“Setelah saya cek ternyata memang benar sudah habis. Saya lupa kalau visa itu mengikuti masa aktif passport. Seingat saya mengikuti masa kontrak kerja. Jadi saya kira masih 2 tahun habisnya,” ujarnya ketika konferensi pers di Kantor Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya. Selasa (3/12)

Mengakui kesalahannya, Yuli pun bersedia mengikuti perinntah 4 orang tersebut. Mereka membawa Yuli ke kantor Imigrasi Kowloon Bay. Sebagai imigran yang telah menetap selama 10 tahun, ia mengerti bagaimana seharusnya kasus overstay diselesaikan. Biasanya, imigran dan pemilik rumah cukup mengurus Visa dan membuat permintaan maaf ke Kantor Imigrasi Wan Chai. Tetapi, ia malah diinterogasi sejak pukul 17.00-00.00 waktu setempat. Ia diharuskan menjalani serangkaian sidang agar dapat memperpanjang visanya.

2. Ditahan bersama orang-orang bermasalah

IDN Times/Sukma Shakti

Setelah beberapa hari, ia kembali mendapat panggilan dari kantor Imigrasi Kowloon Bay. Mereka mengatakan bahwa Yuli akan ditahan sehari di Ma Tau Kok Detention Centre sebelum sidang pertamanya pada 27 September 2019. Ketika Yuli mendatangi kantor imigrasi pada sehari sebelum sidang, pengacaranya meminta agar sidang dijadwalkan ulang lantaran dokumen belum siap. Sidang diputuskan diganti tanggal 30 September 2019.

Hingga saat itu, ia belum mengendus kejanggalan yang terjadi. Padahal, tahanan Ma Tau Kok Detention Centre diperuntukkan bagi imigran atau wisatawan yang bermasalah sebelum menjalani masa persidangan. Permasalahan overstay seperti yang dialami oleh Yuli merupakan masalah sederhana yang sebenarnya tak membutuhkan penahanan.

“Dari kurun waktu saya menunggu persidangan, saya diizinkan untuk tinggal di rumah majikan,” lanjutnya

Yuli pun menjalani persidangan pada tanggal 30 September. Rupanya,  ia batal ditahan melainkan memberi uang jaminan sebesar 100 HK$ atau sekitar Rp180 ribu menjadi tahanan kota dan wajib lapor seminggu dua kali di kantor polisi terdekat hingga sidang lanjutan pada 4 November. Yuli belum sadar bahwa selama satu bulan ia menjadi tahanan kota maka sebenarnya ia tak berhak digaji.

3. Kasus Yuli disebut spesial oleh pihak imigrasi

Yuli Riswati saat melakukan konferensi pers di kantor AJI Surabaya, Selasa (3/12). IDN Times Fitria Madia

Selama menunggu sidang kedua, majikan Yuli berinisiatif untuk menghubungi Kantor Imigrasi Wan Chai. Ia menceritakan masalah Yuli yang telah overstay selama lebih dari satu bulan. Menurut Kantor Imigrasi Wan Chai, hal tersebut bukan masalah besar dan dapat diselesaikan secepatnya. Mereka meminta Yuli datang ke sana dan membawa berkas imigrasinya. Namun sayangnya, seluruh dokumen Yuli sudah ditahan oleh Imigrasi Kowloon Bay.

“Imigrasi Wan Chai kaget. Kok ditahan? Akhirnya dia menghubungi imigrasi Kowloon Bay. Karena urusan pekerja migran dan visa merupakan wewenang Imigrasi Wan Chai,” imbuhnya.

Tak berselang lama, pihak imigrasi Wan Chai menghubungi majikan Yuli. Mereka tidak bersedia membantu perpanjangan visa tersebut. Mereka menyebut bahwa kasus Yuli adalah kasus yang spesial tanpa ada penjelasan berikutnya.

“Di situ saya mulai curiga. Spesial bagaimana?” tanya Yuli.

Pengacara Yuli juga bersurat ke Department of Justice. Ia mendapat jawaban bahwa Yuli tidak akan dituntut dengan syarat harus mengakui jika melanggar izin tinggal dan tidak akan melakukan tuntutan balik apapun. Yuli pun setuju dan menganggap permasalahannya selesai.

Sidang putusan Yuli pun berjalan lancer pada 4 November 2019. Ia diputus bersalah karena melanggar izin tinggal dan dikenakan hukuman wajib berkelakukan baik dan tidak melanggar hukum selama 12 bulan. Jika melanggar akan dikenakan sanksi 1000 HK$ atau sekitar Rp1,8 juta. Ia juga dikenakan biaya sidang sebesar 500 Hk$ atau sekitar Rp900 ribu.

Baca Juga: Pekerja Migran Indonesia Ditahan Imigrasi Hong Kong karena Tulis Demo 

4. Berkas Yuli dilimpahkan sebelum putusan hakim keluar

Yuli Riswati jurnalis lepas Indonesia di Hong Kong yang dideportasi. IDN Times Fitria Madia

Merasa urusannya telah selesai, tepat setelah sidang, pengacara Yuli hendak meminta dokumen milik kliennya yang ditahan pihak imigrasi Kowloon Bay. Pasalnya, dalam putusan persidangan tidak disebutkan bahwa perpanjangan visa Yuli ditolak. Mereka pun beranggapaan dapat segera mengurus visanya.

Namun, dokumen-dokumen milik Yuli rupanya telah dilimpahkan ke kantor Castle Peak Bay Immigration Centre (CIC). Berkas tersebut telah diserahkan bahkan sebelum adanya putusan hakim. Padahal CIC merupakan tempat penahanan bagi warga asing yang akan dideportasi dari Hong Kong.

Yuli beserta pengacaranya pun dibawa ke CIC. Di sana petugas hendak menahan Yuli dengan alasan overstay dan tidak memiliki tempat untuk ditinggali. Namun mereka tetap tak mau tahu dan menahan Yuli sejak tanggal 5 November.

“Saya dibawa ke CIC dan di situ saya harus menjalani penahanan. Padahal pengadilan tidak menyebutkan adanya penahanan dan kasus ini selesai,” ucapnya berapi-api.

Baca Juga: Hong Kong: Yuli Riswati Dideportasi karena Langgar Izin Tinggal

Berita Terkini Lainnya