Penimbunan BBM Bersubsidi di Magetan Diungkap Bareskrim

Penyelewengan dan Penimbunan BBM jenis solar diungkap Polisi

Magetan, IDN Times - Penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar diungkap Bareskrim Mabes Polri dan Satreskrim Polres Magetan Jawa Timur dari sebuah penyedia armada bus desa Suratmajan Kecamatan Maospati Magetan Jawa Timur pada Senin (04/09/2023). Dua kendaraan jenis mobil box dan satu mobil tangki yang berisi ribuan liter solar berhasil diamankan dari pemilik.

1. Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat

Penimbunan BBM Bersubsidi di Magetan Diungkap BareskrimHumas Polres Magetan/ IDN Times/ Riyanto

Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Rudy Hidajanto mengatakan dugaan tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar ini terungkap berkat laporan dari warga kepada Bareskrim Mabes Polri. 

"Iya kasus tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi berhasil diungkap berkat laporan masyarakat kepada polisi. Selanjutnya polisi menerjunkan tim untuk mengecek kebenaranya. Benar didapati kendaraan truk box melangsir solar bersubsidi dari sebuah SPBU," kata Rudy. 

Setelah dibuntuti, lanjutnya, truk box tersebut mengarah ke- salah satu gudang penyedia jasa tranfortasi angkutan bus PT. Agam Tungga Jaya (ATJ) di desa Suratmajan Kecamatan Maospati Magetan. 

Baca Juga: Waspada! Rem Blong di Jalan Raya Sarangan Magetan

2. Pemilik tidak dapat menunjukkan izin angkut dan penyimpanan

Penimbunan BBM Bersubsidi di Magetan Diungkap BareskrimHumas Polres Magetan/ IDN Times/ Riyanto

"Setelah kami ketahui gudangnya di situ, kita lakukan penggerebekan. Pada saat diperiksa pemilik tidak dapat menunjukkan izin angkut maupun penyimpanan," jelasnya.

Menurut Rudy, karena tidak dapat menunjukkan izin legalitas kegiatan tersebut akhirnya dilakukan penyegelan. Barang bukti berupa satu unit truk box dan satu buah truk tangki diamankan ke Mapolres Magetan.

"Selain BB di atas kita juga amankan 7 orang dalam hal ini. 6 orang karyawan dan satu orang pemilik untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tegasnya.

3. Modus operasi meraka gunakan mobil box

Penimbunan BBM Bersubsidi di Magetan Diungkap BareskrimHumas Polres Magetan/ IDN Times/ Riyanto

Masih menurut Kasat, modus operasi para tersangka dalam menjalankan usaha pelangsiran BBM solar bersubsidi ini dengan cara mendatangi SPBU menggukan mobil box yang dimodifikasi. Di dalam box terdapat wadah berukuran besar untuk menampung dari pembelian di sejumlah SPBU.

"Operandi mereka ini menggunakan truk box yang di dalamnya berisi mesin penyedot dari tangki ke bak penampungan di dalamnya. Setelah penuh baru di bawa ke gudang di Maospati. Usai terkumpul dibawa mobil tangki dijual sebagai solar industri ke- Surabaya," paparnya.

Saat ini, 7 orang yang diduga terlibat masih dalam pemeriksaan. Bila terbukti bersalah menyelewengan BBM bersubdi jenis solar tersebut mereka terancam pasal 55 Undang Undang Minyan dan Gas (Migas) ancaman hukumannya paling lama 7 tahun penjara. 

Baca Juga: Truk Korslet Bikin Lahan Tebu di Magetan Ludes Terbakar

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya