Samanhudi Dituntut 5 Tahun Penjara Atas Perampokan Rumah Dinas Blitar

Kuasa hukum bilang Samanhudi bukan otaknya

Surabaya, IDN Times- Mantan Wali Kota Blitar, M Samanhudi Anwar dituntut 5 tahun penjara atas perkara perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar. Tuntutan tersebut dibacakan di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (5/9/2023). 

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Syahrir Sugir mengatakan,  Samanhudi telah memenuhi unsur Pasal 365 ayat (2) ke-1, ke-2 dan ke-3 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP. 

"Menutut kepada terdakwa M Samanhudi Anwar 5 tahun dan menyatakan Samanhudi tetap ditahan," ujar Syahrir saat membacakan tuntutan. 

Syahrir mengatakan, selama sidang berlangsung, Samanhudi memiliki sikap dan tutur yang sopan, sehingga hal tersebut meringankan tuntutan kepada Samanhudi. Sementara hal yang memberatkan adalah karena Samanhudi merupakan tokoh masyarakat. 

Setelah pembacaan tuntutan itu Samanhudi meminta kepada Majelis Hakim untuk membacakan pembelaan secara offline. Namun permintannya ditolak oleh Majelis Hakim, sehingga ia tetap menjalani sidang secara online. 

"Karena suara masih bisa didengar dengan baik, kami juga telah menetapkan sidang secara online. Jadi silahkan saudara sampaikan secara online," ujar Ketua Majelis Hakim, Abu Achmad Sidqi Amsya. 

Sementara itu, penasihat hukum Samanhudi, Hendru Purnomo  mengatakan, tuntutan JPU itu terlalu tinggi jika dibanding dengan hal-hal yang sudah terungkap di persidangan. Ia mengklaim, Samanhudi bukan merupakan otak dari perampokan rumah dinas, Samanhudi juga tidak sakit hati atau dendam pada Santoso. 

"Sama sekali tidak (mengotaki) karena tidak ada sakit hati, dendam  dari Pak Samanhudi kepada Santoso," ujar Hendru.

Menurut Hendru, isu tersebut muncul karena Samanhudi pernah memberi orasi. Orasi tersebut dianggap jaksa atau penyidik sebagai hasutan dan ungkapan sakit hati.

"Padahal tidak (ada hasutan atau sakit hat). Di sini tidak bisa dibedakan antara bahasa politik dan bahasa sehari-hari," pungkas Kuasa Hukum Samanhudi itu. 

 

Baca Juga: Samanhudi Keberatan Sidang Perampokan Rumdin Digelar di PN Surabaya

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya