Samanhudi Keberatan Sidang Perampokan Rumdin Digelar di PN Surabaya

Pihak Samanhudi bilang harusnya di Seragen

Surabaya, IDN Times - Terdakwa eks Wali Kota Blitar, Samanhudi Anwar keberatan sidang kasus perampokan rumah dinas (Rumdin) Wali Kota Blitar digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Samanhudi saat sidang eksepsi di PN Surabaya, Jumat (28/7/2023). 

Kuasa Hukum Samanhudi, Irfana Jawahirul Maulida mengatakan, keberatan itu karena locus delicti perkara tersebut bukan berada di Kota Surabaya. Samanhudi melakukan tindak pidana tersebut saat mendekam di Lapas Seragen. 

"Dalam dakwaan itu kan jelas bahwa terdakwa atau klien kami melakukan tindak pidana di Seragen," ujar Irfana usai sidang. 

Sehingga menurut Irfana, PN  Seragen lah yang lebih berhak mengadili Samanhudi. Ia pun mempertanyakan pertimbangan apa yang membuat kliennya disidang di PN Surabaya.

"Karena didakwakan sudah jelas seperti itu. Makanya, sebenarnya pengadilan mana yang berhak mengadili, itu Sragen," ungkap dia. 

Hingga saat ini, Kejati Jatim belum pernah menyampaikan kepada kuasa hukum Samanhudi soal alasan persidangan digelar di PN Surabaya. Bahkan mereka baru tahu pertimbangan keamanan menjadi alasan sidang di gelar PN Surabaya dari pemberitaan di media. 

"(Kejati) belum (memberi tahu alasan digelar di PN Surabaya ) kami taunya dari media," ungkap dia. 

Sementara soal materi dakwaan, pihak kuasa hukum tidak menyampaikan dalam sidang eksepsi. Materi dakwaan akan disampaikan di sidang pledoi. 

"Kalau materi nanti (saat sidang pledoi)," tutur Irfana. 

Saat ditanya soal permintaan sidang offline Samanhudi, Irfana menyebut hal itu akan diputus dalam sidang putusan sela pada Kamis (3/7/2023). "Nanti putusan ikut putusan sela. Majelis hakim memberi putusan sekaligus putusan sela hari Kamis," pungkas dia. 

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mengungkap alasan mengapa sidang terhadap terdakwa perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar, M Samanhudi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. 

Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati mengatakan, pemindahan lokasi sidang di PN Surabaya itu sesuai dengan fatwa Mahkamah Agung. Pertimbangannya adalah soal keamanan selama sidang berlangsung. 

"Pertimbangan keamanan dan ketertiban masyarakat," ujar Mia, Sabtu (22/7/2023). 

Mia menyebut, fatwa MA merupakan hasil kajian bersama Forum Komunikasi (Forkopimda) Kota Blitar. Termasuk soal kemananan bila sidang digelar di Blitar. Ia pun memastikan, sidang akan tetap digelar di Kota Surabaya. Namun, jaksa tetap dari Kejari Blitar dan Kejati Jatim.

Seperti diketahui, sidang perdana kasus perampokan rumah dinas wali kota Blitar dengan terdakwa Samanhudi Anwar digelar Kamis (20/7/2023) di Pengadilan Negeri Surabaya. Samanhudi pun hadir secara virtual. 

Dalam sidang perdana tersebut, Samanhudi didakwa dengan Pasal 365 ayat (2) ke-1, ke-2 dan ke-3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP. Hal ini karena Samanhudi ikut terlibat dalam aksi perampokan di rumah Wali Kota Blitar pada 12 Desember 2022 lalu.

Baca Juga: Perampokan Rumdin Wali Kota Blitar Dipicu Dendam Pribadi Samanhudi

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya