Komplotan Curanmor di Malang Bisa Sulap Noka dan Nosin Motor

Kendaraan dijual dengan harga normal

Malang, IDN Times - Satreskrim Polsek Lowokwaru menangkap 5 orang komplotan tersangka curanmor. Mereka adalah MS dan RD sebagai pelaku curanmor, kemudian EC, AKF, dan AZ selaku penadah. Komplotan ini membentuk tim yang lengkap, pasalnya mereka tidak hanya melakukan pencurian, tapi juga mengubah nomor mesin dan nomor rangka kendaraan agar seperti kendaraan resmi.

Kelompok ini juga beroperasi di wilayah Kota Malang, Kabupaten Malang, hingga Kabupaten Pasuruan. Dari para tersangka, Polsek Lowokwaru berhasil mengamankan 6 buah kendaraan sepeda motor curian.

1. Kronologi awal mula kasus curanmor terungkap

Komplotan Curanmor di Malang Bisa Sulap Noka dan Nosin MotorKapolsek Lowokwaru, AKP Anton dan para tersangka Curanmor. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Kapolsek Lowokwaru, AKP Anton Widodo menceritakan awal mula kejadian ini pada Minggu (22/8/2023), saat itu ada masyarakat yang melapor pada Polsek Lowokwaru setelah menjadi korban curanmor di daerah Jalan Sudimoro Kelurahan Lowokwaru, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Kendaraan yang diambil adalah jenis motor trail.

Setelah dilakukan penyelidikan, jajaran Polsek Lowokwaru mengetahui kalau kendaraan korban berada di daerah Purwosari, Kabupaten Pasuruan. Sehingga dilakukan penyiataan dan menangkap penadah berinisial EC. Kemudian mereka melakukan pengembangan untuk menangkap sisa komplotan ini.

"Selanjutnya kita temukan di daerah Prigen, Kabupaten Pasuruan, kita temukan tempat penadah ini mengubah nomor rangka dan nomor mesin kendaraan yang sudah didapatkan. Penadah yang berperan mengganti nomor rangka dan nomor mesin ini adalah AKF dan AZ," terangnya saat konferensi pers di Mapolresta Malang Kota pada Selasa (5/8/2023).

Kemudian jajaran Polsek Lowokwaru juga berhasil mengamankan MS dan RD yang berperan sebagai pemetik kendaraan curian. Keduanya ternyata adalah warga Kabupaten Malang dan Kabupaten Blitar. Setelah diinterogasi, MS dan MD ternyata sudah beroperasi di 10 TKP (Tempat Kejadian Perkara) berbeda di wilayah Kota Malang.

Baca Juga: Sopir HiAce Ditetapkan Tersangka Kecelakaan Maut Tol Malang

2. Modus para pelaku menyulap nomor rangka dan nomor mesin sepeda motor curian

Komplotan Curanmor di Malang Bisa Sulap Noka dan Nosin MotorKonferensi pers kasus curanmor di Kota Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Anton menceritakan jika modus yang dilakukan para tersangka dengan cara membeli terlebih dahulu surat-surat kendaraan seperti BPKB dan STNK asli secara online, ini dilakukan tersangka EC. Setelah surat-surat kendaraan didapatkan, EC menghubungi MS dan RD untuk mencuri sejumlah kendaraan dengan jenis dan merek yang sama dengan BPKB dan STNK ini. Kemudian kendaraan curian ini dirubah nomor rangka dan nomor mesin oleh AKF dan AZ.

"AKF bertugas membongkar kunci motor yang rusak setelah dicuri menggunakan kunci T. Sementara AZ bertugas mengubah nomor rangka dan nomor mesin," bebernya.

AZ menggunakan alat-alat untuk mencetak nomor sesuai dengan BPKB dan STNK yang dibeli secara online. Awalnya tersangka menggunakan kertas gosok untuk menyamarkan nomor rangka dan nomor mesin yang asli, kemudian dengan menggunakan kompresor dan laser mereka membentuk nomor rangka dan nomor mesin sesuai dengan BPKB dan STNK yang dibeli secara online tadi.

"Tapi dalam kesempatan lain, ada juga BPKB dan STNK yang dia ubah nomor rangka dan nomor mesin dengan alat-alat seperti printer dan percetakan. Jadi BPKB dan STNK memang asli dibeli secara online, kemudian cetakan nomor rangka dan nomor mesin disamarkan kemudian dicetak ulang," jelasnya.

Setelah kendaraan ini selesai disulap, mereka menjual kendaraan-kendaraan ini secara online dengan harga pasaran. Kadang hanya sengan selisih harga Rp1 juta sampai Rp2 juta dari harga pasaran. Para pelaku mengaku melakukan aksinya ini selama 4 bulan dan baru 4 kendaraan yang berhasil terjual.

3. Terlalu identik, belum ada pembeli kendaraan hasil sulap ini yang melapor ke pihak kepolisian

Komplotan Curanmor di Malang Bisa Sulap Noka dan Nosin MotorPara tersangka curanmor menunjukkan cara menghapus nomor rangka dan nomor mesin. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Anton mengungkapkan sampai saat ini belum ada pembeli korban yang komplain terhadap sepeda motor yang mereka beli, ini dikarenakan surat-surat dan kendaraan-kendaraan ini secara kasat mata sangat identik. Nomor rangka dan nomor mesin hampir tidak bisa dibedakan.

"Tapi pembeli kendaraan bisa mengeceknya di samsat terdekat. Kemudian bisa dicek di samsat apakah kendaraan ini nomornya diblokir atau tidak, karena saat kita mendapatkan laporan kendaraan hilang maka kita akan terbitkan surat pada samsat agar surat-surat kendaraan itu diblokir," bebernya.

Selain itu, Anton menjelaskan kalau kendaraan-kendaraan ini masih bisa juga dicek melalui laboratorium forensik, sehingga bisa dicek apakah STNK atau BPKB ini palsu atau asli. Kemudian untuk nomor rangka dan nomor mesin asli kendaraan juga bisa dicek dengan cairan di laboratorium forensik meskipun sudah dihapus dan diketrik ulang oleh para tersangka.

4. Para tersangka akan dijerat pasal berbeda sesuai perannya masing-masing

Komplotan Curanmor di Malang Bisa Sulap Noka dan Nosin MotorKapolres Malang saat merilis kasus curanmor di Mapolresta Malang Kota. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

MS dan RD akan dijerat Pasal 363 Ayat (2) KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan dengan pemberatan dengan ancaman hukumannya 9 tahun penjara. Sementara EC, AKF, dan AZ akan dijerat Pasal 480 KUHP tentang Kejahatan Penadahan dengan ancaman hukumannya 4 tahun penjara.

Kapolresta Malang Kota, Kombespol Budi Hermanto mengatakan pihaknya juga masih melakukan penyelidikan terkait jual beli BPKB dan STNK. Karena ia menegaskan tidak boleh ada yang melakukan jual beli dokumen negara. 

"Artinya BPKB dan STNK itu melekat sebagai identitas suatu kendaraan. Kami akan melakukan pendalaman dan berkoordinasi dengan beberapa Polda karena di sini ada dokumen-dokumen dari DIY, Bali, dan Polda jajaran Jawa Timur," pungkasnya.

Baca Juga: Karhutla Gunung Arjuno dari Malang Merembet ke Pasuruan

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya