Terdakwa KDRT Ferry Irawan Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Kasus KDRT terhadap Venna Melinda
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kediri, IDN Times - Suami artis Venna Melinda, Fery Irawan dituntut hukuman penjara 1,5 tahun dalam perkara KDRT. Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Fery didakwa bersalah karena melakukan kekerasan terhadap istrinya. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Fery dengan hukuman penjara selama 1,5 tahun.
Baca Juga: Kasus KDRT, Ini 7 Kisah Rumah Tangga Venna Melinda-Ferry Irawan
1. JPU yakin Ferry bersalah
Sidang kasus KDRT terhadap Venna Melinda ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Boedi Haryantho. Jaksa Penuntut Umum Yuni Priyono menyampaikan, unsur-unsur dakwaan yang telah didakwakan kepada Ferry Irawan. Terdakwa dianggap terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum. Tim JPU menuntut setimpal dengan perbuatan terdakwa dengan hukuman penjara 1,5 tahun.
"Dalam surat tuntutan itu penuntut umum yakin bahwa unsur-unsur dakwaan yang didakwakan terhadap terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, itu maka penuntut umum menuntut setimpal dengan perbuatannya," ujarnya, Rabu(03/05/2023).
Baca Juga: Penangguhan Ditolak, Ferry Irawan Ditahan di Lapas Kediri