TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Terdakwa KDRT Ferry Irawan Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Kasus KDRT terhadap Venna Melinda

Terdakwa Ferry Irawan saat memasuki ruang sidang di PN Kediri. IDN Times/ istimewa

Kediri, IDN Times - Suami artis Venna Melinda, Fery Irawan dituntut hukuman penjara 1,5 tahun dalam perkara KDRT. Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Fery didakwa bersalah karena melakukan kekerasan terhadap istrinya. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Fery dengan hukuman penjara selama 1,5 tahun.

Baca Juga: Kasus KDRT, Ini 7 Kisah Rumah Tangga Venna Melinda-Ferry Irawan

1. JPU yakin Ferry bersalah

Ferry Irawan saat mengikuti persidangan. IDN Times/ istimewa

Sidang kasus KDRT terhadap Venna Melinda ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Boedi Haryantho. Jaksa Penuntut Umum Yuni Priyono menyampaikan, unsur-unsur dakwaan yang telah didakwakan kepada Ferry Irawan. Terdakwa dianggap terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum. Tim JPU menuntut setimpal dengan perbuatan terdakwa dengan hukuman penjara 1,5 tahun.

"Dalam surat tuntutan itu penuntut umum yakin bahwa unsur-unsur dakwaan yang didakwakan terhadap terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, itu maka penuntut umum menuntut setimpal dengan perbuatannya," ujarnya, Rabu(03/05/2023).

2. Hal meringankan sopan dan kooperatif

Ferry Irawan saat mengikuti persidangan. IDN Times/ istimewa

Menurut JPU, petimbangan yang memberatkan terdakwa adalah pernah dihukum dan akibat perbuatan terdakwa, korban yang juga istrinya Venna Melinda menderita baik psikis maupun fisik. Sedangkan unsur yang meringankan terdakwa antara lain bersikap sopan dan kooperatif selama proses persidangan berlangsung. “Yang meringankan, pada intinya terdakwa bersikap sopan, kemudian dia mengikuti persidangan dengan tertib sehingga memperlancar jalannya proses persidangan,” tuturnya.

3. Kuasa hukum siapkan pledoi

Terdakwa Ferry Irawan saat memasuki ruang sidang di PN Kediri. IDN Times/ istimewa

Sementara itu penasehat hukum Ferry Irawan, Epi Fani Rahmat Gunadi SH menyebut, tuntutan hukuman 1,5 tahun penjara bagi Ferry Irawan terlalu berlebihan dan memberatkan. Karena menurut tim penasehat hukum, juga terungkap fakta di persidangan ada saksi dokter yang menyatakan luka yang dialami korban Venna Melinda tidak terlalu berat. Mereka akan melakukan pledoi pada sidang selanjutnya. “Dari awal pun kami beranggapan lebih tepat gunakan Pasal 44 Ayat 4 nya. Bukan Ayat 1,” pungkasnya.

Baca Juga: Penangguhan Ditolak, Ferry Irawan Ditahan di Lapas Kediri

Berita Terkini Lainnya