Penangguhan Ditolak, Ferry Irawan Ditahan di Lapas Kediri

Kasus akan disidang di Kediri

Kediri, IDN Times - Tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Ferry Irawan akhirnya  ditahan Lapas Klas II A Kediri. Suami dari Vena Melinda tersebut dititipkan selama 20 hari ke depan oleh Kejaksaan Negeri Kota Kediri. Aktor kawakan ini tiba di Kejari Kota Kediri sekitar pukul 10.50 WIB.

Ferry datang diantar oleh penyidik Polda Jawa Timur, didampingi penasehat hukumnya Jeffry Simatupang. Saat keluar dari mobil Xpander berwarna hitam itu, ia terlihat mengenakan baju tahanan Polda Jawa Timur dan peci berwarna putih. Tangannya diikat kabel ties. Tatapannya sayu, tak ada komentar keluar dari mulut pria berusia 46 tahun itu.

1. Kejaksaan menolah pengajuan penangguhan penanganan

Penangguhan Ditolak, Ferry Irawan Ditahan di Lapas KediriFerry Irawan saat hendak diantar ke lapas. IDN Times/istimewa

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri Novika Muzairah Rauf mengatakan, tim kuasa hukum tersangka sebelumnya telah mengajukan penangguhan penahanan untuk Ferry Irawan. Namun, tim sudah memutuskan untuk menolak penangguhan penahanan tersebut dengan berbagai pertimbangan. Sehingga usai pemeriksaan berkas tersangka langsung ditahan di Lapas Klas II A Kediri. 

“Dari penasehat hukum tadi mengajukan penangguhan penanganan tapi kami sudah mempertimbangkan dengan tim JPU untuk melanjutkan penahanan,” ujarnya, Kamis (16/3/2023). 

Baca Juga: Ferry Irawan Resmi Ditahan Polda Jatim

2. JPU segera susun surat dakwaan

Penangguhan Ditolak, Ferry Irawan Ditahan di Lapas KediriFerry Irawan saat hendak diantar ke lapas. IDN Times/istimewa

Selanjutnya sebanyak  7 Jaksa Penuntut Umum (JPU) gabungan, 4 dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan 3 dari Kejaksaan Negeri Kota Kediri akan segera menyusun surat dakwaan untuk diserahkan ke Pengadilan Negeri Kota Kediri. Sidang sendiri nantinya akan digelar secara offline di Pengadilan Negeri Kota Kediri secara tertutup.

“Pada saat ini kami sudah menyusun surat dakwaan, Insya Allah sesegera mungkin akan kami limpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Kota Kediri,” tuturnya. 

3. Kekerasan dilakukan di sebuah hotel di Kediri

Penangguhan Ditolak, Ferry Irawan Ditahan di Lapas KediriFery Irawan saat hendak diantar ke lapas. IDN Times/istimewa

Peristiwa KDRT ini terjadi, pada Minggu (8/1/2023) di salah satu hotel di Kota Kediri. Bagian hidung Venna Melinda disebut mengalami pendarahan usai ditekan kepala suaminya Ferry Irawan di dalam kamar hotel tersebut. Kasus KDRT itu pun dilaporkan ke Polres Kediri Kota, kemudian dialihkan ke Subdit Renakta Polda Jatim. Ferry sendiri sudah ditetapkan tersangka dan ditahan. Tersangka dijerat  Pasal 44 dan 45 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT.

Baca Juga: Ferry Irawan Ajukan Penangguhan Penahanan

Bramanta Pamungkas Photo Community Writer Bramanta Pamungkas

peternak huruf

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya