Ferry Irawan Divonis 1 Tahun Penjara dalam Kasus KDRT
Ia terbukti lakukan KDRT ringan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kediri, IDN Times - Terdakwa kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Ferry Irawan akhirnya divonis 1 tahun penjara. Dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Kediri, Majelis Hakim yang diketuai Boedi Haryantho mengatakan aktor kawakan ini hanya terbukti melakukan pasal subsider 44 ayat 4, kekerasan yang dilakukannya tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari terhadap istrinya Venna Melinda. Vonis untuk Ferry Irawan dalam kasus KDRT ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 1,5 tahun.
Baca Juga: Terdakwa KDRT Ferry Irawan Dituntut 1,5 Tahun Penjara
1. Dakwaan pasal 44 ayat 1 tak terbukti
Dalam pembacaan putusannya, majelis hakim menyebut bahwa Ferry Irawan tidak terbukti melakukan tindakan KDRT berat sebagaimana didakwakan dalam pasal 44 ayat 1.
"Menetapkan Ferry Irawan Kusuma bin Raden Indraji Kusuma almarhum terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga yang dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari dan melakukan kekerasan secara psikis dalam rumah tangga sebagaimana dakwaan gabungan, menjatuhkan pidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun,” ujarnya, Selasa (23/05/2023).
Baca Juga: Ferry Irawan Curhat Usai Menjalani Sidang Pertama di Kediri
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.