Terdakwa KDRT Ferry Irawan Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Kediri, IDN Times - Suami artis Venna Melinda, Fery Irawan dituntut hukuman penjara 1,5 tahun dalam perkara KDRT. Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Fery didakwa bersalah karena melakukan kekerasan terhadap istrinya. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Fery dengan hukuman penjara selama 1,5 tahun.
1. JPU yakin Ferry bersalah
Sidang kasus KDRT terhadap Venna Melinda ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Boedi Haryantho. Jaksa Penuntut Umum Yuni Priyono menyampaikan, unsur-unsur dakwaan yang telah didakwakan kepada Ferry Irawan. Terdakwa dianggap terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum. Tim JPU menuntut setimpal dengan perbuatan terdakwa dengan hukuman penjara 1,5 tahun.
"Dalam surat tuntutan itu penuntut umum yakin bahwa unsur-unsur dakwaan yang didakwakan terhadap terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, itu maka penuntut umum menuntut setimpal dengan perbuatannya," ujarnya, Rabu(03/05/2023).
Baca Juga: Kasus KDRT, Ini 7 Kisah Rumah Tangga Venna Melinda-Ferry Irawan
2. Hal meringankan sopan dan kooperatif
Menurut JPU, petimbangan yang memberatkan terdakwa adalah pernah dihukum dan akibat perbuatan terdakwa, korban yang juga istrinya Venna Melinda menderita baik psikis maupun fisik. Sedangkan unsur yang meringankan terdakwa antara lain bersikap sopan dan kooperatif selama proses persidangan berlangsung. “Yang meringankan, pada intinya terdakwa bersikap sopan, kemudian dia mengikuti persidangan dengan tertib sehingga memperlancar jalannya proses persidangan,” tuturnya.
3. Kuasa hukum siapkan pledoi
Sementara itu penasehat hukum Ferry Irawan, Epi Fani Rahmat Gunadi SH menyebut, tuntutan hukuman 1,5 tahun penjara bagi Ferry Irawan terlalu berlebihan dan memberatkan. Karena menurut tim penasehat hukum, juga terungkap fakta di persidangan ada saksi dokter yang menyatakan luka yang dialami korban Venna Melinda tidak terlalu berat. Mereka akan melakukan pledoi pada sidang selanjutnya. “Dari awal pun kami beranggapan lebih tepat gunakan Pasal 44 Ayat 4 nya. Bukan Ayat 1,” pungkasnya.
4. Dilaporkan oleh Venna Melinda
Ferry Irawan sendiri dilaporkan oleh Venna Melinda dalam kasus KDRT. Aksi kekerangan tersebut dilakukan terdakwa pada Minggu (08/01/2023) di sebuah hotel di Kota Kediri. Dalam kasus tersebut Venna dilaporkan mengalami luka-luka. Artis serta politisi ini lalu melaporkan suaminya ke Polda Jawa Timur. Persidangan kasus ini berlangsung di Pengadilan Negeri Kota Kediri.
Baca Juga: Penangguhan Ditolak, Ferry Irawan Ditahan di Lapas Kediri