TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jaksa Sebut Tiap Fraksi DPRD Malang Dapat Rp425 Juta

Waduh, itu kan duit rakyat, Pak!

IDN Times/Ardiansyah Fajar

Sidoarjo, IDN Times - Kasus suap anggota DPRD Kota Malang perlahan tapi pasti mulai terkuak. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, terdakwa mendapat jatah memberikan kesaksian. Mereka pun mulai bersaksi di depan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dan Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana, Rabu (12/9). 

Selain itu, JPU KPK Arief Suhermanto juga membacakan beberapa temuan. Salah satunya ada;aj bagi-bagi jatah uang pelicin. Ternyata, tiap fraksi dijatah Rp425 juta.

Baca Juga: PAW Ketua DPRD Malang Akan Buktikan Bisa "Ngebut"

1. Pembagian suap APBD murni dilakukan tiga tahap

IDN Times/Ardiansyah Fajar

Arief mengatakan pembagian uang kepada Ketua Fraksi DPRD Kota Malang guna mempermulus pengesahan APBD Perubahan tahun 2015. Uang tersebut dibagikan melalui tiga tahapan. "Rp225 juta tahap pertama, Rp100 juta, lalu Rp125 juta. Masing-masing anggota mendapatkan Rp100 juta. Khusus Ketua Fraksi Rp125 juta," terangnya.
 

2. Uang diberikan oleh pihak pemkot

IDN Times/Ardiansyah Fajar

Ketika ditanya sumber pemberian uang tersebut, JPU KPK menjawab sesuai kesaksian saksi. Untuk saksi dari terdakwa yakni Heri Pudji Utami, mengaku tidak tahu sumbernya. "Itu tidak lagis. Tapi kalau dari Pak Subur (Ketua Fraksi PAN 2014) saksi sebelumnya mengaku dari pihak Pemkot (Malang)," bebernya.

Baca Juga: Uang Suap Anggota DPRD Malang Dibungkus Kresek Hitam

Berita Terkini Lainnya