Jaksa Sebut Tiap Fraksi DPRD Malang Dapat Rp425 Juta
Waduh, itu kan duit rakyat, Pak!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sidoarjo, IDN Times - Kasus suap anggota DPRD Kota Malang perlahan tapi pasti mulai terkuak. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, terdakwa mendapat jatah memberikan kesaksian. Mereka pun mulai bersaksi di depan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dan Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana, Rabu (12/9).
Selain itu, JPU KPK Arief Suhermanto juga membacakan beberapa temuan. Salah satunya ada;aj bagi-bagi jatah uang pelicin. Ternyata, tiap fraksi dijatah Rp425 juta.
Baca Juga: PAW Ketua DPRD Malang Akan Buktikan Bisa "Ngebut"
1. Pembagian suap APBD murni dilakukan tiga tahap
Arief mengatakan pembagian uang kepada Ketua Fraksi DPRD Kota Malang guna mempermulus pengesahan APBD Perubahan tahun 2015. Uang tersebut dibagikan melalui tiga tahapan. "Rp225 juta tahap pertama, Rp100 juta, lalu Rp125 juta. Masing-masing anggota mendapatkan Rp100 juta. Khusus Ketua Fraksi Rp125 juta," terangnya.
Baca Juga: Uang Suap Anggota DPRD Malang Dibungkus Kresek Hitam