Hakim MA Terjerat Suap, Mahfud MD: Harus Dihukum Berat!

Malang, IDN Times - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD meminta kasus dugaan suap yang melibatkan hakim di Mahkamah Agung (MA) untuk diusut secara tuntas. Ia bahkan menegaskan bahwa tak ada pengampunan untuk kasus tersebut jika terbukti.
1. Hukuman harus berat
Mahfud menyebut bahwa hukum harus benar-benar ditegakkan atas kasus tersebut. Jika memang terbukti bersalah, maka hukuman yang diberikan juga harus berat. Karena hakim merupakan benteng keadilan bagi masyarakat.
"Ini tidak bisa dibiarkan dan harus diusut tuntas. Hukumannya juga harus berat, karena ini adalah hakim," jelasnya Jumat (23/9/2022).
Baca Juga: Jadi Tersangka Suap Hakim Agung MA, Pengacara Klaim Jadi Korban Sistem
2. Tunggu informasi secara detail
Sampai saat ini, Mahfud mengatakan bahwa dirinya masih menunggu laporan secara detail atas kasus tersebut. Tetapi dirinya memastikan bahwa kasus sudah ditangani KPK. Namun dirinya memastikan bahwa hukuman maksimal harus diberikan jika yang bersangkutan terbukti bersalah.
"Kalau memang terbukti ada tindak pidana korupsi dan lainnya, jangan sampai diampuni," imbuhnya.
3. Peringatkan juga pihak-pihak yang berupaya melindungi
Tak hanya itu saja, Mahfud juga memperingatkan kepada semua pihak untuk tidak coba-coba melindungi siapa pun yang terjerat kasus. Termasuk hakim yang diduga terjerat kasus suap pengurusan perkara itu. Untuk itu, dirinya juga meminta KPK untuk mengusut tuntas hingga oknum yang coba melindungi.
"Sekarang itu zamannya transparan. Kalau anda mencoba melindungi pasti akan ketahuan," pungkasnya.
4. KPK tetapkan 10 orang tersangka dugaan suap di MA
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan 10 orang tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Salah satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Hakim Agung MA, Sudrajat Dimyati (SD). Selain itu, ada Hakim Yustisial/ Panitera Pengganti MA, Elly Tri Pangestu (WTP). Lalu ada PNS pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria (DY), Muhajir Habibie (MH) PNS MA, Redi (RD) Albasri (AB).
Sementara itu, untuk pihak pemberi, KPK menetapkan pengacara Yosep Parera (YP), pengacara swasta/debitur koperasi simpan pinjam Intidana, Eko Suparno (ES), Heryanto Tanaka (HT) dan pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS). Dalam OTT dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung itu, KPK menyita barang bukti berupa uang 205 ribu dolar Singapura dan Rp 50 juta.
Baca Juga: Suap Hakim Agung MA, KPK Sita 205 Ribu Dolar Singapura dan Rp50 Juta
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.