Pengusaha Angkutan Penyeberangan Sambat, Ingin Penyesuaian Tarif

Surabaya, IDN Times - Ketua Umum Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) Khoiri Soetomo meradang dengan kenaikan biaya-biaya untuk operasional angkutan penyeberangan. Apalagi pendapatannya stagnan.
Khoiri mengatakan, kenaikan biaya SDM tahun ini saja mencapai 6 persen yang merupakan kenaikan Upah Minimum Regional (UMR) yang ditetapkan pemerintah. Belum lagi, kenaikan kurs dollar yang rata-rata menyentuh angka Rp16.500.
"Kenaikan kurs dollar ini sangat berpengaruh pada kenaikan biaya perawatan, seperti spare part kapal yang 100 persen dipengaruhi oleh kurs dollar, kenaikan biaya pengedokan, dan beberapa biaya yang berhubungan dengan aspek keselamatan kapal," ungkapnya Rabu (7/5/2025).
Kenaikan biaya-biaya tersebut, dinilai semakin membuat selisih perhitungan antara tarif dengan biaya semakin besar. "Saat ini tarif yang berlaku pada angkutan penyeberangan mengalami kekurangan dari perhitungan HPP sebesar 31,8 persen," katanya.
Perolehan angka itu dikatakan Khoiri merupakan hasil hitung bersama-sama antara Kemenhub, PT ASDP, Asosiasi Gapasdap, Asuransi Jasa Raharja dan Jasa Raharja Putra, Perwakilan Konsumen, serta diketahui oleh Kemenko Marvest pada tahun 2019.
"Biaya tersebut dihitung dengan mengacu besaran biaya pada tahun 2019, dengan kurs USD sekitar Rp13.900, sehingga dengan kenaikan-kenaikan biaya yang terjadi selama 6 tahun terakhir, maka selisih antara tarif dengan perhitunggan HPP akan semakin besar," kata Khoiri.
"Dengan tarif yang kurang tersebut, kami juga harus memenuhi standar keselamatan dan standar kenyamanan yang ditetapkan oleh pemerintah," sambungnya.
Gapasdap berharap pemerintah dapat segera menyesuaikan tarif angkutan penyeberangan agar keberlangsungan operasi tetap terjaga dan juga pemenuhan standar keselamatan dan kenyamanan dapat dilakukan.
Dalam rangka menunggu penyesuaian tersebut, ketika tarif yang berlaku belum sesuai dengan perhitungan biaya yang ada, Gapasdap juga berharap ada insentif yang diberikan kepada perusahaan angkutan penyeberangan. Antara lain seperti pengurangan biaya kepelabuhanan, perpajakan, PNBP, dan bunga perbankan
"Jika kondisi tersebut tidak diperhatikan, maka kami akan semakin kesulitan dalam mengoperasikan kapal kami, terutama dalam rangka memenuhi standar keselamatan maupun kenyamanan yang ditetapkan oleh pemerintah," pungkasnya.