Besok UMK 2025 se-Jatim Ditetapkan, Bakal Naik 6,5 Persen

Surabaya, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) akan menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025 yang telah diusulkan Pemerintah Kabupaten/Kota (Pemkab/Pemkot) pada Rabu (18/12/2024).
Wakil Sekretaris DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jatim, Nurudin Hidayat mengaku telah mendapatkan bocoran bahwa UMK akan disamakan kenaikannya dengan Upah Minimum Provinsi (UMP). Yakni 6,5 persen.
Penetapan besaran sesuai dengan 6,5 persen ini, lanjut Nurudin, juga sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024.
"Kalau UMK Insyaallah sesuai Permenaker 16/2024 naik sebesar 6,5 persen," ujarnya kepada IDN Times, Selasa (17/12/2024).
Kendati sudah sesuai dengan Permenaker, Nurudin menegaskan bahwa serikat buruh atau pekerja ingin daerah di luar Ring 1, nominal kenaikannya mendapatkan diskresi dari Pj Gubernur Jatim. Sehingga bisa di atas 6,5 persen.
"Kita minta yang di luar ring 1 naiknya sebesar nominal kenaikan Surabaya, yaitu Rp300 ribu. Untuk memperkecil disparitas," tegasnya.
Selain itu, Nurudin bilang bahwa saat ini serikat pekerja meminta kejelasan terkait Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK). Hal ini menurutnya penting. "Karena sampai saat ini UMSK belum jelas," ucap Anggota Dewan Pengupahan Kota Surabaya ini.
Sekadar diketahui, Pemprov Jatim telah menetapkan UMP Jatim tahun 2025 menetapkan naik sebesar 6,5 persen atau sebesar Rp140.741. Artinya, dari Rp2.165.244,30 menjadi Rp2.305.985