Hukum Perawatan Kawat Gigi saat Puasa, Apakah Batal?

Pengguna kawat gigi, perlu simak yang satu ini!

Bagi pengguna kawat gigi atau behel, mereka biasanya dituntut untuk lebih memperhatikan kebersihan gigi dan mulutnya. Dokter biasanya menganjurkan perawatan kawat gigi secara rutin setiap satu bulan sekali. Hal ini menjadi situasi yang sulit bagi para pengguna kawat gigi, terutama saat bulan Ramadan.

Pasalnya, seperti yang kita ketahui, jika ada benda baik yang berwujud cair maupun padat masuk lewat rongga mulut mampu membatalkan puasa. Akhirnya banyak yang mempertanyakan hukum melakukan perawatan kawat gigi saat berpuasa. Jika kalian penasaran, langsung simak informasinya berikut ini.

1. Hukum melakukan perawatan kawat gigi di bulan Ramadan diperbolehkan

Hukum Perawatan Kawat Gigi saat Puasa, Apakah Batal?Ilustrasi kawat gigi. Pixabay/kreatikar

Jika pasien dapat menjaga dirinya dari faktor-faktor yang membatalkan puasa, maka melakukan perawatan kawat gigi dinilai tidak membatalkan puasa. Berkumur, menerima bius anestesi, hingga keluarnya darah dari gigi tidak membatalkan selama bisa ditahan agar tidak tertelan atau jika tertelan namun secara tidak sengaja. Sifat dari zat-zat tadi bukan seperti makanan dan minuman yang mampu mengenyangkan.

Menurut Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah:

Tidak ada dari apa yang engkau sebutkan yang bisa mempengaruhi sahnya puasa (membatalkan). Bahkah hal tersebut dimaafkan (diberi keringanan). Wajib baginya menjaga diri dari menelan sesuatu berupa obat atau darah. Demikian juga suntikan yang disebutkan, tidak ada pengaruhnya pada sahnya puasa. Karena statusnya bukan semakna dengan makan dan minum. Hukum asalnya adalah puasa sah dan selamat (dari pembatal).

Baca Juga: Hukum Mengorek Telinga saat Puasa, Apakah Batal?

2. Hal ini sejalan dengan Fatwa yang dikeluarkan MUI

Hukum Perawatan Kawat Gigi saat Puasa, Apakah Batal?Ilustrasi perawatan gigi. Pixabay/mlarsson62

Penjelasan tadi senada dengan Fatwa MUI Nomor 250/E/MUI-KB/V/2018 tentang Tindakan Kedokteran Gigi, disebutkan bahwa periksa gigi atau kontrol rutin itu tidak membatalkan puasa.

Berikut poin yang disebutkan dalam Fatwa MUI.

  1. Pencabutan gigi/ekstraksi gigi tidak membatalkan puasa.
  2. Pemberian obat anestesi berupa gel yang yang dioleskan, disemprotkan, atau disuntikkan di sekitar gigi tidak membatalkan puasa selama dilakukan dengan hati-hati. Tidak membatalkan puasa bila tidak sengaja tertelan.
  3. Proses berkumur dengan air atau obat antiseptik saat tindakan scaling apabila dilakukan secara hati-hati juga tidak membatalkan puasa, sekalipun ada yang tertelan.
  4. Sensasi rasa segar dari air yang dikeluarkan ultrasonic scaler dan pemberian pasta gigi berbagai rasa dalam mulut pasien tidak membatalkan puasa.

3. Tetap perlu menerapkan kehati-hatian

Hukum Perawatan Kawat Gigi saat Puasa, Apakah Batal?Ilustrasi dokter gigi. Pixabay/Mohamed_hassan

Dari pembahasan tadi dapat disimpulkan bahwa periksa gigi termasuk melakukan perawatan behel saat berpuasa hukumnya diperbolehkan. Puasa tidak akan batal asalkan pasien dapat menjaga diri agar tak menelan obat maupun cairan lainnya yang dimasukkan dalam mulut. Apabila tidak sengaja tertelan pun tidak membatalkan puasa.

Walau begitu, tetap perlu untuk menerapkan kehati-hatian. Demi menjaga kesempurnaan berpuasa, ada baiknya untuk melakukan tindakan pemeriksaan gigi setelah berbuka atau saat malam hari. Mengingat saat ini sudah banyak dokter gigi yang buka sampai malam.

Itu tadi adalah pembahasan mengenai hukum melakukan perawatan kawat gigi saat puasa. Semoga dengan ini kita tidak keliru lagi, ya!

Baca Juga: Hukum Zakat Fitrah bagi Bayi dalam Kandungan, Wajib atau Tidak?

Kayla Jasmine Yasmara Photo Community Writer Kayla Jasmine Yasmara

Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Negeri Surabaya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya