Cegah Praktik Culas, Bulog Ponorogo Terapkan Aturan ke Pedagang

Harga beras merangkak naik di Madiun Raya

Magetan, IDN Times - Kenaikan harga beras di musim kemarau (paceklik) ini tampaknya tak terhindarkan lagi. Harga beras terus merangkak naik. Di pasar Sayur Magetan Jawa Timur harga beras semua jenis naik Rp1000 per kilogramnya. Antisipasi praktik culas pedagang beras Subdrive Bulog Ponorogo terapkan sejumlah aturan kepada para pedagang yang bekerjasama dengan pihaknya.

1. Beras Bulog tidak boleh dijual di atas Rp47.250/ 5 kg

Cegah Praktik Culas, Bulog Ponorogo Terapkan Aturan ke PedagangBulog Ponorogo distribusikan beras ke pedagang beras di pasar Sayur Magetan

Menurut Aan Sugiarto, Pimpinan Cabang Bulog Ponorogo, pedagang beras yang bekerjasama dengan Bulog wajib menjual harga sesuai dengan HET yang telah ditetapkan yaitu Rp9.450/ kg atau Rp47.250 per lima kilogram

"Pedagang dilarang menjual beras Bulog di atas HET yang telah ditetapkan di atas. Bila kita dapati melanggar akan kita beri sanksi. Mulai dari peringatan hingga pemutusan kerjasama," katanya kepada media ini. Jumat (25/08/2023).

Baca Juga: Bulog Klaim Stok Beras di Magetan, Ponorogo, dan Pacitan Aman

2. Pedagang beras dilarang menjual secara eceran

Cegah Praktik Culas, Bulog Ponorogo Terapkan Aturan ke PedagangPedagang beras pasar sayur Magrtan yang bekerjasama dengan Bulog

Ini dilakukan untuk menghindari praktik pengoplosan dengan beras lain oleh pedagang dengan tujuan dijual lebih mahal. Biasanya pedagang nakal akan membuka kemasan dari Bulog dan diakui sebagai beras dari penggilingan padi langsung.

"Istilahnya pedangang disembelih untuk dijual lagi sebagai barang yang datang dari penggilingan padi langsung sehingga harganya selisih dari Bulog. Bila kedapatan saksinya sama," tegasnya.

Baca Juga: Harga Beras di Tulungagung Naik Terkerek Harga Gabah

3. Dilarang menjual kepada pedagang lain

Cegah Praktik Culas, Bulog Ponorogo Terapkan Aturan ke PedagangIstimewa

Untuk antisipasi aksi borong beras Bulog Ponorogo juga tidak ingin beras dijual belikan kepada pedagang lain. Pedagang wajib menjual kepada konsumen atau masyarakat langsung paling banyak 2 kemasan atau 10 kilogram.

"Kami juga melarang beras Bulog diperjual belikan kepada pedagang lain baik grosir maupun eceran. Ini kita lakukan agar beras tepat sasaran dan tidak terjadi kekosongan di pasar," paparnya.

Aan Sugianto berharap peraturan ini diataati oleh semua pedagang yang bekerjasama dengan pihaknya. Masyarakat juga diminta untuk melapor bila menemukan praktik praktik culas seperti di atas.

"Kita juga gandeng Satgas Pangan dan pemerintah daerah untuk sama sama mengawasi para pedagang beras yang nakal. Bila mendapati seperti itu silahkan melaporkannya kepada kami atau Satgas Pangan," pungkasnya.

Riyanto Photo Community Writer Riyanto

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya