Ditemui IDN Times di kantornya, Jalan Medokan Semampir No. 27 Surabaya, kuasa hukum Yayasan Pendidikan Udatin untuk STIEUS, Yudihari memaparkan, tanah yang kini ditempati oleh STIEUS memang merupakan tanah negara. Namun, tanah negara ini merupakan tanah negara tidak bebas yang sejak 1959 dipakai oleh STIEUS.
Yudihari juga menjelaskan bahwa pemkot tidak memiliki hak milik atas tanah tersebut. Pemkot hanya berbekalkan Hak Pengelolaan (HPL) yang diterbitkan pada 1977. Ia menegaskan, HPL bukan merupakan sertifikat hak milik tanah. Sehingga, pemkot tidak berhak atas tanah tersebut.
"Itu juga HPL-nya dari tahun 1977. Padahal, kami menempati sejak 1959. Ini kan aneh? Tidak ada upaya hukum sebelumnya, kok tiba-tiba ada sertifikat tersebut. Padahal HPL harusnya diterbitkan untuk tanah yang tidak dikuasai," papar Yudihari, Jumat (4/10).