Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG-20250917-WA0099.jpg
Polres Pasuruan saat ungkap kasus narkoba. (Dok. Humas Polres Pasuruan)

Intinya sih...

  • Polres Pasuruan membongkar praktik pencucian uang senilai Rp3 miliar dari bisnis narkoba oleh warga Gempol, Pasuruan.

  • Tersangka menggunakan uang hasil penjualan narkoba untuk membeli aset atas nama pribadi maupun orang lain, serta menyamarkan kejahatannya lewat aset bergerak dan tidak bergerak.

  • Polres Pasuruan menangkap delapan tersangka lainnya yang masih dalam satu jaringan, dengan barang bukti berupa sabu, ekstasi, dan ganja senilai Rp876 juta.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Pasuruan, IDN Times – Polres Pasuruan membongkar tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp3 miliar dari bisnis narkoba. Pelaku adalah K (48) warga Gempol, Pasuruan.

Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Iptu Yoyok Hardianto mengatakan, K melakukan praktik pencucian uang dari bisnis narkoba sejak 2021. Uang hasil penjualan narkoba digunakan untuk membeli aset, baik atas nama pribadi maupun orang lain.

“Tersangka mencoba menyamarkan hasil kejahatannya lewat aset bergerak maupun tidak bergerak," ujarnya, Rabu (17/9/2025).

Agar modus yang dilakukan K tak muda terbongkar, ia juga menggunakan rekening bank dengan identitas fiktif. "Ada juga rekening bank dengan identitas fiktif,” terang Yoyok.

Barang bukti yang disita berupa tiga dump truck, satu mobil Terios, satu pickup Grandmax, dua sepeda motor, serta perlengkapan elektronik. Total aset ditaksir mencapai Rp3 miliar.

Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan mengatakan, selain menangkap K, Polres Pasuruan menangkap delapan tersangka lainnya yang masih dalam satu jaringan. Mereka adalah MA, DA, APH, AK, MS, H, Y, dan HAS. Mereka berperan sebagai pengedar hingga kurir jaringan narkotika.

"Penangkapan dilakukan mulai 26 Juli hingga 9 Agustus 2025 di sejumlah lokasi, termasuk sebuah vila di Kota Batu serta kawasan Legian, Bali," kata dia.

Jaringan ini mengendalikan bisnis narkoba dari Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Pasuruan. Kemudian, menyebar ke berbagai daerah.

"Barang bukti yang disita dari sembilan tersangka itu meliputi 342,7 gram sabu, 727 butir ekstasi, dan hampir 21 gram ganja. Dari jumlah itu, polisi memperkirakan telah menyelamatkan sekitar satu juta jiwa dengan nilai ekonomis Rp876 juta," kata dia.

Selama Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025, Satresnarkoba Polres Pasuruan mengungkap 24 kasus dengan 40 tersangka. Dari tangan mereka, diamankan 213 gram sabu dan 12 butir ekstasi.

Para tersangka disangkakan dengan pasal 114 dan 112 juncto pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara hingga hukuman mati. Sementara untuk pelaku K terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau denda hingga Rp10 miliar.

Editorial Team