Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Wanita Asal Blitar Diperkosa Mantan Pacarnya

Wanita Asal Blitar Diperkosa Mantan Pacarnya
Konferensi pers kasus pemerkosaan gadis Blitar di Kota Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Malang, IDN Times - Sungguh bejat apa yang dilakukan HK (33) warga Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Ia tega memperkosa mantan pacarnya yang datang jauh-jauh dari Kota Blitar ke Kota Malang untuk mencari pekerjaan. Akibat perbuatannya, HK langsung digelandang ke Satreskrim Polresta Malang Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

1. Polisi ceritakan bagaimana tersangka melakukan muslihat pada korban

Konferensi pers kasus pemerkosaan gadis Blitar di Kota Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)
Konferensi pers kasus pemerkosaan gadis Blitar di Kota Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto menceritakan jika kejadian ini bermula saat korban datang ke Kota Malang untuk mencari pekerjaan. Namun, ia lupa membawa akta kelahiran, sehingga ia menceritakan kejadian ini kepada tersangka. Tersangka yang ternyata adalah mantan pacar korban kemudian berinisiatif untuk mengantar korban pulang dan menjemput kembali ke Kota Malang pada Rabu (8/5/2024).

"Korban kemudian dijemput di sekitar Indomaret Arjosari pada pukul 18.00 WIB menggunakan sepeda motor merek Yamaha Jupiter. Kemudian pada saat di perjalanan, tersangka mampir ke rumah teman tersangka di daerah Blimbing untuk melihat pertunjukan Bantengan hingga pukul 01.00 WIB," terangnya saat konferensi pers di Mapolresta Malang Kota pada Sabtu (25/5/2024).

Karena terlarut malam, korban ditawari oleh tersangka untuk menginap di rumahnya di Jalan Budi Utomo Dalam RT.5/RW.4, Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang pada Kamis (9/5/2024) dini hari. Pelaku bermuslihat bahwa di rumah ada ayahnya hingga akhirnya korban mau menginap di rumah pelaku.

"Kemudian korban dan tersangka ini tidurnya berbeda tempat. Pelaku tidur di kamar belakang dan korban tidur di kamar depan," ungkapnya.

2. Tersangka mulai memperkosa korban saat diajak sarapan

Konferensi pers kasus pemerkosaan gadis Blitar di Kota Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)
Konferensi pers kasus pemerkosaan gadis Blitar di Kota Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Kemudian pada pukul 05.00 WIB, tersangka ini menggedor pintu kamar korban. Tersangka meminta korban bertukar tempat tidur, sehingga kemudian tersangka tidur di kamar depan dan korban tidur di kamar belakang. Kemudian pada pukul 07.30 WIB pelaku mengajak korban makan di rumahnya. Tapi bukannya menyuguhkam makanan, duda cerai ini malah menyerang korban.

"Kejadiannya di kamar belakang tersangka, korban sempat menghindar dengan cara mendorong bahu tersangka. Tapi korban didorong hingga jatuh dengan posisi terlentang," ungkapnya.

Korban sempat berteriak meminta tolong, tapi di rumah tersebut tak ada siapapun. Pelaku juga sempat membekap mulut korban dengan memasukkan lima jari ke mulutnya. Tidak hanya itu, korban sempat dipukul 4 kali di sebelah kiri.

"Tersangka juga menyuruh korban untuk berhadap-hadapan, tapi korban tidak mau dan memalingkan wajah. Saat itu sempat ada ancaman lisan bahwa kalau korban tidak mau (berhubungan seksual), dia akan dibunuh," ujar Danang.

Korban yang ketakutan akhirnya menuruti permintaan pelaku dengan memaksa korbannya membuka pakaian. Tersangka sendiri yang membuka pakaian korban hingga terjadi pemerkosaan.

3. Korban kemudian melaporkan kejadian ini dan tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara

Konferensi pers kasus pemerkosaan gadis Blitar di Kota Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)
Konferensi pers kasus pemerkosaan gadis Blitar di Kota Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Setelah tersangka melakukan pemerkosaan pada korban, ia akhirnya dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polresta Malang Kota pada hari yang sama. Tak butuh lama pelaku berhasil diringkus di rumahnya, kemudian langsung dibawa ke Polresta Malang Kota, untuk menjalani pemeriksaan.

"Tersangka akan kita jerat dengan Pasal 285 KUHP tentang tindak pidana pemerkosaan. Dia akan diancam dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara," tutupnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Zumrotul Abidin
EditorZumrotul Abidin
Follow Us

Latest News Jawa Timur

See More

ASN Pemprov Jatim Boleh WFA 50 Persen, Mobil Dinas Dilarang Mudik

12 Mar 2026, 21:59 WIBNews