Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (5/10) resmi menetapkan Wali Kota Pasuruan, Setiyono sebagai tersangka. Penetapan itu dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan selama 24 jam. Ia pun harus mendekam di rutan KPK cabang Pomdam Guntur, Jakarta Selatan selama 20 hari pertama.
Ia diduga menerima uang suap proyek pengembangan Pusat Layanan Usaha Terpadu - Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT - KUMKM) pada dinas koperasi dan usaha mikro di Pemkot Pasuruan.
Berdasarkan pemeriksaan, penyidik menyebut bahwa Setiyono dijanjikan mendapat fee senilai 10 persen dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS) atau setara Rp2,2 miliar.
Lalu, bagaimana cara kongkalikong Setiyono agar bisa memperoleh keuntungan dari proyek di Pemkot?