Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Walhi Jatim Desak Pemkab Magetan Tindak Tegas Tambang Ilegal

Aktivitas tambang ilegal CV. Anugrah di desa Sayuran Kecamatam Parang Magetan. IDN Times/ Riyanto.
Aktivitas tambang ilegal CV. Anugrah di desa Sayuran Kecamatam Parang Magetan. IDN Times/ Riyanto.

Magetan, IDN Times – Aktivitas pertambangan ilegal di Desa Sayutan, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan, mendapat sorotan tajam dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Timur. Walhi mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap tambang yang dinilai melanggar hukum dan merusak lingkungan.

1. Jangan ragu bertindak tegas

Aktivitas tambang ilegal CV. Anugrah di desa Sayuran Kecamatam Parang Magetan. IDN Times/ Riyanto.
Aktivitas tambang ilegal CV. Anugrah di desa Sayuran Kecamatam Parang Magetan. IDN Times/ Riyanto.

Direktur Eksekutif Walhi Jawa Timur, Wahyu Eka Setyawan, menyebut tambang yang dikelola oleh CV. Putra Anugerah asal Wonogiri, Jawa Tengah, beroperasi tanpa izin resmi yang sah di wilayah Magetan.

“Kalau izinnya hanya sebatas eksplorasi, tapi di lapangan sudah dilakukan eksploitasi, itu jelas melanggar hukum,” tegas Wahyu, Rabu (14/5/2025).

Untuk memperkuat penindakan, Walhi mendorong Pemkab Magetan agar menggandeng aparat penegak hukum, mulai dari Satpol PP hingga Polda Jawa Timur.

“Penindakan bisa dilakukan lewat Satpol PP atau bekerja sama dengan kepolisian. Jangan ragu untuk bertindak tegas,” ujar Wahyu.

2. Izin tidak sah, potensi dijerat UU lingkungan

Aktivitas tambang ilegal CV. Anugrah di desa Sayuran Kecamatam Parang Magetan. IDN Times/ Riyanto.
Aktivitas tambang ilegal CV. Anugrah di desa Sayuran Kecamatam Parang Magetan. IDN Times/ Riyanto.

Wahyu menjelaskan, tambang tersebut hanya mengantongi izin dari Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, yang secara yuridis tidak berlaku di Kabupaten Magetan, Jawa Timur. Hal ini menjadikan kegiatan tambang tersebut sebagai tindakan ilegal.

“Pemkab Magetan punya hak dan kewenangan untuk menggugat dan menutup operasi tambang seperti ini,” tambahnya.

Walhi menilai praktik tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Minerba serta UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, karena berpotensi merusak ekosistem dan membahayakan masyarakat sekitar.

3. Tindakan Pemkab dinilai belum cukup

Aktivitas tambang ilegal CV. Anugrah di desa Sayuran Kecamatam Parang Magetan. IDN Times/ Riyanto.
Aktivitas tambang ilegal CV. Anugrah di desa Sayuran Kecamatam Parang Magetan. IDN Times/ Riyanto.

Meski Pemkab Magetan telah menutup beberapa titik tambang batuan ilegal di Kecamatan Parang dan Karas, Walhi menyatakan langkah tersebut belum menyentuh akar masalah. Mereka menegaskan perlunya upaya pemulihan lingkungan secara menyeluruh.

“Kalau alam sudah rusak, bencana tinggal menunggu waktu. Pemerintah dan masyarakat yang akan menanggung dampaknya, bukan pengusaha tambang. Kalau benar ilegal, itu jelas kejahatan lingkungan,” tegas Wahyu.

Terakhir, Walhi berharap langkah konkret segera diambil demi menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan warga Magetan dari dampak buruk tambang ilegal.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Riyanto
EditorRiyanto
Follow Us