Surabaya, IDN Times - Warga di wilayah pelosok, kepulauan, hingga kawasan pegunungan Jawa Timur (Jatim) berpotensi mendapat waktu lebih panjang untuk menyampaikan aspirasi kepada wakilnya di DPRD Jatim. Panitia Khusus (Pansus) DPRD Jatim tengah menggodok revisi Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Jatim, termasuk mengatur tambahan waktu reses maksimal enam hari kerja bagi daerah pemilihan (dapil) dengan akses geografis sulit.
Kebijakan tersebut dirancang untuk menjawab persoalan geografis Jatim yang sangat beragam. Selama ini, perjalanan menuju sejumlah lokasi reses membutuhkan waktu panjang karena harus melewati laut, pegunungan, perbukitan, maupun akses jalan yang terbatas.
Juru Bicara Pansus DPRD Jatim Agus Cahyono mengatakan, kondisi geografis tersebut membuat waktu anggota dewan untuk bertemu dan menyerap aspirasi masyarakat di sejumlah wilayah menjadi tidak optimal.
“Pada sebagian daerah pemilihan, akses menuju lokasi reses sangat tergantung pada penyeberangan laut, perpindahan moda transportasi, kondisi jalan, hingga dinamika cuaca, gelombang, serta perjalanan membelah pegunungan dan perbukitan,” ujarnya dikonfirmasi, Rabu (2/8/2026).
Menurutnya, dalam kondisi tertentu, perjalanan menuju lokasi reses bahkan dapat menyita sebagian besar waktu yang seharusnya digunakan untuk bertemu masyarakat. Karena itu, revisi regulasi diarahkan untuk menciptakan mekanisme yang lebih responsif terhadap kondisi geografis masing-masing dapil.
Dalam rancangan aturan tersebut, masa reses reguler tetap paling lama delapan hari dalam satu kali masa reses. Namun, anggota DPRD Jatim yang memiliki wilayah kerja dengan karakter geografis berat dapat memperoleh tambahan waktu paling lama enam hari kerja.
Agus menegaskan tambahan waktu tersebut bukan diberikan sebagai tambahan masa reses secara otomatis kepada seluruh anggota DPRD. Fasilitas itu hanya diperuntukkan bagi dapil tertentu yang memang memiliki tingkat kesulitan akses dan membutuhkan waktu perjalanan lebih panjang.
“Tambahan masa reses ditujukan untuk menjamin agar masyarakat yang tinggal pada wilayah yang sulit dijangkau memperoleh kesempatan yang setara untuk menyampaikan aspirasinya,” katanya.
Dengan skema tersebut, Pansus ingin memastikan kondisi geografis tidak menjadi penghalang bagi masyarakat untuk mendapatkan akses yang sama kepada wakil rakyat. Terlebih, Jatim memiliki wilayah kepulauan seperti Sumenep serta kawasan pedalaman dan pegunungan di sejumlah daerah Mataraman dan Tapal Kuda.
Namun, Agus menegaskan mekanisme pemberian tambahan waktu akan tetap dikontrol secara ketat. Anggota dewan yang membutuhkan perpanjangan masa reses wajib memperoleh persetujuan Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Jatim.
Pengajuan tambahan waktu juga harus disertai usulan tertulis dan Surat Perintah Tugas (SPT) dari Pimpinan DPRD. Pertimbangan efektivitas kegiatan dan efisiensi penggunaan anggaran menjadi salah satu dasar dalam memberikan persetujuan.
“Jadi, tambahan waktu hingga enam hari tidak otomatis diberikan. Ada mekanisme dan persetujuan yang harus dipenuhi, sehingga penggunaannya tetap terukur dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelas Agus.
Selain mengatur durasi reses, revisi Perda juga memperjelas tata kelola serta fasilitasi sarana penunjang kegiatan penyerapan aspirasi masyarakat. Ketentuan tersebut antara lain mencakup kebutuhan sewa tempat dan perlengkapan, konsumsi berupa makanan dan kudapan, alat tulis kantor (ATK), hingga uang harian peserta reses.
Agus menegaskan, uang harian bagi peserta reses tidak dimaksudkan sebagai uang hadir, honorarium, uang saku, maupun insentif kepada masyarakat. Komponen tersebut ditempatkan sebagai satuan biaya operasional untuk mendukung keberlangsungan kegiatan reses dan akan diselaraskan dengan standar harga satuan regional.
“Uang harian peserta merupakan satuan biaya kegiatan, bukan insentif, uang saku, ataupun honorarium. Ini penting untuk diperjelas agar tidak terjadi salah persepsi dalam pelaksanaannya,” terangnya.
Sementara itu, teknis pengadaan dan penatausahaan keuangan terkait fasilitasi reses akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Gubernur (Pergub). Pengaturan teknis melalui Pergub dinilai diperlukan agar pelaksanaan dapat lebih fleksibel sekaligus tetap menyesuaikan perkembangan ketentuan dan regulasi di tingkat pemerintah pusat.
Melalui revisi regulasi tersebut, DPRD Jatim menempatkan akses geografis sebagai salah satu pertimbangan dalam pelaksanaan fungsi penyerapan aspirasi. Harapannya, warga yang tinggal jauh dari pusat pemerintahan maupun wilayah dengan akses transportasi terbatas tetap memperoleh ruang yang memadai untuk menyampaikan kebutuhan dan persoalan di daerahnya kepada wakil rakyat.