Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi KPK (IDN Times/Mardya Shakti)

Tulungagung, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pembahasan, pengesahan dan pelaksanaan APBD dan APBD-P Kabupaten Tulungagung. Dalam kasus ini KPK menetapkan 3 orang tersangka yakni Adib Makarim, Imam Kambali dan Agus Budiarto. Ketiganya berstatus sebagai Wakil Ketua DPRD Tulungagung periode 2014-2019. Adib Makarim sendiri saat ini telah menjalani penahanan di Rutan KPK selama 20 hari kedapan, untuk kebutuha proses penyidikan.

1. Berawal dari fakta baru di persidangan sebelumnya

Plt Jubir Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri (Dok. Humas KPK)

Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan terungkapnya kasus ini berawal dari munculnya fakta persidangan dengan terpidana mantan Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo dan mantan Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono. KPK lalu melakukan penyelidikan dan menemukan adanya bukti permulaan yang dianggap cukup sehingga mereka meningkakan status ke penyidikan dan menetapkan tersangka.

"Terdapat 3 tersangka berinisial AM, IK dan ABn dalam kasus ini," ujarnya, Rabu (03/08/2022).

2. Minta 2 tersangka lain kooperatif

Editorial Team