VV, NK dan Empat Pedangdut Lain Akan Diperiksa Terkait Kosmetik Ilegal

Surabaya, IDN Times - Kepolisian Daerah Jawa Timur akan memanggil enam artis yang diduga menjadi endorse produk kosmetik ilegal bermerek DSC (Derma Skin Care) Beauty untuk diperiksa. "Minggu depan kami memanggil artis yang menjadi endorse dari mulai NK, VV dan sebagainya," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera, Kamis (6/12).
1. Artis dipanggil sebagai saksi

Barung mengatakan sejumlah artis itu akan dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi kasus kosmetik ilegal yang dinyatakan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berbahaya dan mengandung merkuri. "Dipanggil sebagai saksi saja. Nanti kesaksiannya diperlukan oleh kepolisian," katanya.
2. Meski tak tahu, harus tetap diperiksa

Barung juga menegaskan kalau sebenarnya artis endorse ini tidak mengetahui kalau produk DSC ilegal. "Mereka tidak tahu kok itu legal atau tidak. Tapi kami akan periksa yang bersangkutan apakah tahu produk itu ilegal atau tidak. Kalau mereka tahu berarti sengaja menyebarkan produk ilegal," terang pria dengan tiga melati emas ini.
3. Ada 6 artis dangdut yang dilibatkan

Sebelumnya Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan mengatakan setidaknya ada enam artis yakni VV, NR, MP, NK, DJB dan DK yang menjadi endorse produk kosmetik ilegal dengan merek DSC Beauty dari Kediri yang tidak terdaftar di BPOM. Keenam artis ini diketahui artis dangdut.
Polisi pun mengamankan satu tersangka berinisial KIL. Selama dua tahun KIL memproduksi kosmetik menggunakan bahan untuk campuran dari sejumlah merek terkenal. Antara lain, Marcks Beauty Powder, Mustika Ratu, Sabun Papaya, Vivo Lotion, Vasseline, Sriti dan lain-lain.
4. Omsetnya mencapai Rp300 juta

Tersangka KIL menjual produknya dengan banderol mulai dari Rp350 ribu hingga Rp500 ribu per paketnya. Dalam sebulan, tersangka mampu menjual sebanyak 750 paket dengan wilayah penjualan mulai dari Surabaya, Jakarta, Bandung, Medan dan Makassar. "Omsetnya mencapai Rp300 juta per bulan," pungkasnya.
5. Diancam hukuman 15 tahun penjara

Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.