Surabaya, IDN Times - Kota Surabaya baru-baru ini diramaikan dengan adanya surat keputusan RW 3 Kelurahan Bangkingan Kecamatan Lakarsantri. Surat tersebut berisikan ketentuan retribusi bagi warga pribumi dan non pribumi.
Kepala BPB dan Linmas Kota Surabaya, Eddy Christijanto menjelaskan bahwa surat tersebut memang berasal dari RW 3 Kelurahan Bangkingan Kecamatan Lakarsantri Kota Surabaya. Penarikan biaya iuran oleh RT dan RW sebenarnya dibolehkan asal mendapatkan persetujuan bersama dari warga dan pihak kelurahan.
"Berdasarkan Perda nomor 4 tahun 2017 itu memang ada sumber dana sah tapi memang sesuai kesepakatan semua pihak dan harus disetujui kelurahan. Jadi ini bentuknya bukan pemaksaan kalau mau ngurus KTP bayar sekian-sekian, bukan," ujarnya saat ditemui di kantornya, Selasa (21/1).