Surabaya, IDN Times - Beredarnya video viral yang menampilkan jenazah seorang kakek bernama Ahwa dengan narasi meninggal dunia akibat pembongkaran atap rumah memicu keresahan publik. Video tersebut menyebar luas di media sosial dan disertai tudingan seolah-olah kematian Ahwa dipicu tindakan pengusiran atau tekanan dari pihak tertentu.
Menanggapi hal tersebut, warga Jalan Kepatihan VII, RT 06/RW 02, Kecamatan Bubutan, Surabaya, akhirnya angkat bicara untuk meluruskan informasi yang dinilai tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Ketua RT 06, Agustinus Setyo Jayadi, menegaskan bahwa narasi yang beredar telah menimbulkan kesimpulan keliru dan berpotensi menyesatkan publik. Menurutnya, Ahwa bukan pemilik rumah, melainkan penghuni yang menempati rumah tersebut berdasarkan kelanjutan hubungan sewa keluarga.
“Almarhum Ahwa adalah adik dari Teng Lind Fen, penyewa rumah yang juga sudah meninggal dunia. Rumah itu milik H. Husain, awalnya disewa orang tua Teng Lind Fen, lalu diteruskan oleh Teng Lind Fen, dan kemudian ditempati Teng Lind Djay bersama Ahwa,” ujar Agustinus, Senin (29/12/2025).
Ia menuturkan, berdasarkan keterangan warga dan data lingkungan, masa sewa rumah tersebut telah berakhir sejak 2020. Namun hingga 2025, rumah masih ditempati tanpa pembayaran sewa selama kurang lebih lima tahun.
Peristiwa pembongkaran sebagian kecil atap rumah terjadi pada Jumat, 31 Oktober 2025 sekitar pukul 10.00 WIB. Tindakan itu dilakukan oleh pemilik rumah sebagai bagian dari rencana renovasi setelah penyewa tidak lagi membayar sewa dalam jangka waktu lama.
“Secara legal, masa sewa sudah berakhir. Selama lima tahun terakhir rumah tetap ditempati tanpa pembayaran. Pemilik berniat merenovasi agar bisa disewakan kembali,” terang Agustinus.
Dalam proses pengosongan rumah, sempat terjadi perbedaan pandangan terkait besaran uang kompensasi. Pemilik rumah menawarkan bantuan sebesar Rp15 juta, jumlah yang juga diberikan kepada penghuni lain, sementara pihak penyewa melalui keponakannya meminta kompensasi Rp50 juta.
Persoalan tersebut kemudian dimediasi di Polsek Bubutan pada hari yang sama dengan melibatkan aparat kelurahan, kecamatan, serta pengurus RT dan RW. Mediasi berakhir dengan kesepakatan tertulis, di mana penghuni bersedia mengosongkan rumah dalam waktu 10 hari.
“Tidak ada unsur pengusiran paksa. Pengosongan dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama yang ditandatangani di hadapan kepolisian,” tegas Agustinus.
Terkait kabar meninggalnya Ahwa, pihak lingkungan menegaskan bahwa peristiwa tersebut tidak berkaitan dengan intimidasi, tekanan, maupun kekerasan. Ahwa wafat pada 12 November 2025, tepat sepuluh hari setelah kesepakatan pengosongan disepakati.
Sekitar pukul 03.00 WIB dini hari, Ahwa dilaporkan jatuh pingsan saat memindahkan barang-barang pribadinya secara mandiri sebagai bagian dari proses pindahan ke tempat tinggal baru.
“Warga langsung menolong dan menghubungi ambulans. Ahwa dibawa ke RS Soewandie, namun pada pukul 07.00 WIB dinyatakan meninggal dunia akibat kelelahan fisik,” ungkap Agustinus.
Terkait kehadiran sejumlah orang di lokasi yang terekam dalam video viral, Agustinus menegaskan situasi tidak seperti yang digambarkan di media sosial. Kehadiran mereka semata untuk membantu proses pengangkutan barang, menyusul informasi bahwa pihak keluarga penyewa akan melibatkan pihak luar dan batas waktu pengosongan hampir berakhir.
“Tidak ada keributan, tidak ada bentrokan fisik. Bahkan pemilik rumah menawarkan kendaraan untuk membantu pemindahan barang tanpa biaya,” katanya.
Hal senada disampaikan Ketua RW 02, Suyono. Ia memastikan bahwa wafatnya Ahwa murni disebabkan kelelahan fisik, bukan akibat tekanan atau pengabaian. “Warga justru menunjukkan kepedulian dengan memberikan pertolongan pertama dan memastikan almarhum mendapatkan penanganan medis,” kata Suyono.
Ia pun berharap masyarakat lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi, serta tidak lagi menyebarkan video maupun narasi yang tidak sesuai dengan fakta hasil mediasi. “Kami ingin lingkungan tetap kondusif dan masyarakat tidak terprovokasi oleh informasi yang belum tentu benar,” pungkasnya.
