Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Fitria Madia

Surabaya, IDN Times - Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) masih terus mendalami kasus prostitusi daring (online) yang menyeret VA dan AS. Meski keduanya telah dilepaskan dengan status saksi korban, mereka masih harus wajib lapor. Bahkan, keduanya bisa naik status menjadi tersangka.

1. Jika prostitusi jadi penghasilan utama

IDN Times/Fitria Madia

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, mengatakan status tersangka bisa menjerat kedua artis jika ada beberapa bukti baru, seperti prostitusi daring itu menjadi penghasilan utama. Hal ini membuat polisi masih melakukan penyelidikan untuk membongkar prostitusi online yang diduga menjerat artis hingga model.

"Jika ada temuan baru soal keduanya yang menggunakan tindakan prostitusi ini sebagai penghasilan utama akan kami tetapkan tersangka," ujarnya saat ditemui di Mapolda Jatim, Senin (7/1).

2. Keduanya wajib lapor

Editorial Team

Tonton lebih seru di