Magetan, IDN Times – Perjuangan warga Desa Sayutan, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan, untuk menolak aktivitas tambang galian C terus berlanjut. Setelah menggelar aksi besar-besaran di depan kantor DPRD Magetan dan mengawal pemindahan alat berat dari lokasi tambang, kini warga mengambil langkah baru dengan menggandeng lembaga bantuan hukum (LBH) untuk memperkuat upaya penghentian tambang melalui jalur hukum.
Sejumlah perwakilan warga mendatangi kantor LBH No Viral No Justice yang dikoordinir Ahmad Setiawan. Kedatangan mereka di jalan Katya Dharma tersebut bertujuan meminta pendampingan hukum terkait polemik tambang yang hingga kini masih menjadi perhatian masyarakat Desa Sayutan.
