Magetan, IDN Times – Masyarakat siap-siap kembali repot urus Administrasi Kependudukan (Adminduk), pasalnya mulai 4 Maret 2025, layanan di tingkat kecamatan di Kabupaten Magetan yang sudah berjalan bertahun tahun resmi ditutup. Masyarakat harus mengurus dokumen kependudukan langsung ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) atau Mal Pelayanan Publik (MPP).
Kebijakan ini mengacu pada surat dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) Nomor 400.8.3.2/3152/Dukcapil tertanggal 27 Februari 2025, yang menginstruksikan penonaktifan jaringan komunikasi data dan perangkat Machine to Machine (M2M) di seluruh kecamatan.