UMK 2026, Emil: Formula Nasional Tetap, Tapi Harus Dialog Tripartit

- Emil Elestianto Dardak menegaskan bahwa proses penetapan UMK 2026 di Jatim tetap mengacu pada forum tripartit yang melibatkan pemerintah, pekerja, dan pengusaha.
- Meskipun persentase kenaikan UMK ditetapkan pusat, proses dialog tripartit di daerah tetap menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan rekomendasi resmi.
- Formula penetapan UMK berlandaskan pada variabel pertumbuhan ekonomi dan inflasi, namun proses diskusi daerah tetap diperlukan untuk memberi catatan yang akan menjadi rujukan kebijakan ke depan.
Surabaya, IDN Times — Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, angkat bicara mengenai proses pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) hingga Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026. Ia menegaskan bahwa mekanisme penetapan upah di Jatim tetap mengacu pada forum tripartit yang mempertemukan unsur pemerintah, pekerja, dan pengusaha.
Forum ini, menurutnya, menjadi ruang penting untuk mencari titik temu antara kepentingan buruh dan keberlanjutan usaha. “Sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, forum tripartit menjadi ruang bagi semua pihak untuk duduk bersama menentukan mana yang terbaik. Saya relatif optimis, di Jawa Timur biasanya selalu ada titik temu,” ujarnya.
Emil menjelaskan bahwa meskipun persentase kenaikan UMK ditetapkan pemerintah pusat, proses dialog tripartit di daerah tidak dapat diabaikan karena menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan rekomendasi resmi.
"Memang persentase kenaikan diputuskan pusat, tetapi pusat tetap melihat bagaimana forum tripartit ini menjadi rangkaian proses. Ada formulasi yang dibuat dalam peraturan pemerintah, tetapi duduk bareng tetap penting untuk memperkuat pembahasan dan membaca situasi riil di lapangan,” jelas Emil.
Emil menyebut bahwa formula penetapan UMK tetap berlandaskan pada variabel pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Namun, ia mengingatkan bahwa proses diskusi daerah tetap diperlukan untuk memberi catatan yang akan menjadi rujukan kebijakan ke depan.
"Formulasi itu menjadi pegangan, tetapi proses baik ini jangan dilewati. Catatan dan masukan dari daerah tetap menjadi rekam jejak yang diperhitungkan untuk kebijakan ke depan,” katanya.
Menanggapi dinamika usulan UMK yang kerap berbeda antara hasil pembahasan di daerah dan keputusan pusat, Emil menyebut hal tersebut sebagai bagian dari pola yang wajar terjadi setiap tahun.
"Keputusan akhir sering mengacu pada formula, tetapi selalu ada konteksnya. Kalau teman-teman bertanya kenapa yang dibahas lebih tinggi lalu turun, atau sebaliknya, silakan lihat rekam jejak beberapa tahun terakhir. Tidak pernah 100 persen sama," pungkasnya.
Pembahasan UMK 2026 di Jawa Timur akan terus bergulir hingga rekomendasi resmi disampaikan kepada pemerintah pusat sebelum penetapan final dilakukan.

















