54 Ruas Jalan di Surabaya Bakal Dibersihkan dari PKL-Parkir di Trotoar
- 54 ruas jalan di Surabaya akan dibersihkan dari PKL dan parkir liar
- Petugas Ruas Jalan (PRJ) terdiri dari 5 unsur Perangkat Daerah
- Tujuan utama penugasan adalah memastikan tidak ada parkir di tepi jalan umum dan di atas pedestrian, serta menjaga kebersihan kota
Surabaya, IDN Times - Sedikitnya 54 ruas jalan di Kota Surabaya bakal dibersihkan dari pedagang kaki lima (PKL) hingga parkir liar. Hal itu untuk mengembalikan ruas jalan sesuai dengan fungsinya.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi bahkan telah membentuk Petugas Ruas Jalan (PRJ) yang terdiri dari lima unsur Perangkat Daerah (PD), yaitu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan (Dishub), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Petugas Pemadam Kebakaran (PMK).
Eri mengatakan, pasukan khusus ini dibentuk untuk mengembalikan fungsi utama jalan dan pedestrian di 54 ruas jalan protokol Kota Pahlawan. Dalam arahannya di Graha Sawunggaling Surabaya, Eri secara tegas meminta seluruh petugas untuk bekerja sebagai tim yang solid dan melebur identitas dinas masing-masing menjadi petugas Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
"Ini bukan lagi atas nama Satpol PP, bukan atas lagi nama DLH, tapi ini atas nama Pemkot Surabaya,” tegas Eri.
Tujuan utama penugasan di 54 ruas jalan ini adalah untuk memastikan tidak ada parkir di tepi jalan umum dan di atas pedestrian, tidak ada Pedagang Kaki Lima (PKL) liar, jalanan harus bersih, termasuk membersihkan tanaman yang gugur atau kotoran lainnya dan siaga terhadap kecelakaan dan bencana (dibantu oleh BPBD dan PMK).
Uji coba pengamanan ruas jalan oleh petugas PRJ telah dilakukan sejak satu bulan lalu. Meski demikian, masih ditemukan pelanggaran, seperti dua mobil yang parkir di atas pedestrian dan jalananan kotor.
“Kenapa dipilih 54 ruas jalan terlebih dahulu?, karena kita akan melihat cara kerjannya dulu dan bagaimana SOP dijalankan. Setelah semuanya berjalan dengan tertib, maka akan ditambahkan ruas jalan lainnya,” terang Eri.
Pembentukan tim gabungan ini merupakan upayanya untuk merobohkan sekat-sekat antar dinas (Tupoksi) dan memastikan semua Kepala Dinas memiliki SOP yang pas dan sama dalam penanganan masalah pedestrian.
“Saya harap dengan dibentuknya tim PRJ ini, tidak ada lagi ini tugasnya Satpol PP, ini tugasnya DLH dan lainnya. Tetapi, ini adalah tugas Pemkot Surabaya sehingga semuanya harus bersatu menjadi kesatuan,” imbuhnya.
Pihaknya akan memberlakukan reward dan punisment bagi petugas PRJ. Jika lokasi tidak terjaga kebersihannya atau pelanggaran dibiarkan, petugas akan dikenakan sanksi berupa peringatan satu dan dua sesuai tahapan yang berlaku.
“Tapi kalau selama dua bulan berhasil menjaga lokasi dengan baik, mereka akan mendapatkan tambahan tunjangan penghasilan karena akan diberikan berdasarkan prestasi,” imbuhnya.
Plt Kepala Dishub Kota Surabaya, Trio Wahyu Bowo, menjelaskan mekanisme kerja tim yang diterapkan. Petugas di lapangan harus menjadi satu tim yang menyatu bernama tim PRJ Pemkot Surabaya. “Pertama, petugas bisa melakukan tindakan langsung kepada jenis pelanggaran ringan, seperti parkir atau PKL liar, petugas diwajibkan untuk menindak langsung,” terangnya.
Kemudian, apabila dibutuhkan pengerahan pasukan besar, tim di lapangan akan melaporkan ke Command Center 112 yang dikoordinir oleh Kasatpol PP. Tim dari Dishub atau Satpol PP dengan kekuatan lebih besar akan turun bersama.“Begitu pula, saat ditemukan jalan kotor, tim segera melapor ke Command Center agar ditindaklanjuti dan memanggil petugas DLH,” paparnya.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Achmad Zaini, menambahkan, semua unsur yang terdiri dari lima unsur, termasuk PMK dan BPBD, bertanggung jawab penuh atas 54 ruas jalan tersebut."Kalau bisa dilakukan secara langsung oleh lima orang ini, lakukan. Kalau tidak memungkinkan mereka akan panggil call center untuk meminta bantuan," ujar Zaini. Terkait sanksi bagi PKL liar, Zaini menegaskan tindakan langsung seperti, penertiban akan dilakukan.
Kemudian, Kepala DLH Kota Surabaya, Dedik Irianto, menegaskan kembali tiga tujuan PRJ yaitu, memfungsikan jalan, menjaga ketertiban umum (trantibum), dan menjaga kebersihan kota. Begitu pula dengan penanganan masalah, seperti genangan air, harus dilakukan dengan sinergi antar PD.
“Jadi semua mengerjakan supaya waktu surutnya lebih cepat dan lama genangannya tidak terlalu panjang,” pungkasnya.
Adapun beberapa ruas jalan yang dijaga oleh lima unsur tersebut, antara lain Jalan Ahmad Yani, Jalan Darmo, Jalan Diponegoro, Jalan Basuki Rahmat, Jalan Mayjend Sungkono, Jalan HR Muhammad, kawasan Perak dan jalan protokol lainnya.


















