Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Tragedi Maut "Surabaya Membara", KAI Sayangkan Sikap Panitia

IDN Times/Reza Iqbal
Surabaya, IDN Times - Tragedi peringatan "Surabaya Membara" memakan tiga korban jiwa akibat terlindas kereta api yang melintas di viaduk Jalan Pahlawan, Jumat (9/11). Publik pun dibuat bertanya-tanya siapa kah yang bertanggung jawab atas kejadian ini.
1. Jalur kereta tidak boleh dimanfaatkan untuk hal apa pun
IDN Times/Reza Iqbal
Humas DAOP VIII Gatut Sutyatmoko mengatakan bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan Pasal 181 ayat (1) UU 23 tahun 2007, dijelaskan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang jalur kereta api dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan selain angkutan kereta api.
"Sudah jelas bahwa tidak boleh ada yang memanfaatkan jalur kereta api untuk hal lain," tutur Gatut ketika dihubungi IDN Times, Jumat (9/11).
2. Diduga ada faktor kelalaian dari panitia
Editorial Team
EditorFaiz Nashrillah
Follow Us