Tuban, IDN Times - Belasan warga Desa Wadung, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban kembali mendatangi Kantor Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Senin (3/8/2020). Warga mendatangi BPN karena menolak menjual tanah mereka yang sudah ditempati selama puluhan tahun ke Pertamina.
Saat mendatangi kantor BPN, warga membacakan undang-undang tentang agraria dan tanah di depan pintu masuk kantor BPN. Mereka meminta para pejabat BPN agar membaca buku undangan yang disahkan oleh DPR RI. Selain itu, warga juga geram atas petugas BPN yang secara sepihak melakukan pengukuran tanah tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu kepada warga.
