Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Calon TKI di Malang Lapor Jadi Korban Eksploitasi dan Penahanan Ijazah

Curhatan Calon TKI yang dieksploitasi oleh PT NSP Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)
Curhatan Calon TKI yang dieksploitasi oleh PT NSP Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Malang, IDN Times - Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) oleh penyalur Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal oleh PT NSP Kota Malang mulai terkuak. Ini setelah viralnya kasus penganiayaan kepada calon TKI berinisial HNF (21) asal Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang oleh majikannya bernama Hermin (45) yang juga warga Kecamatan Ampelgading pada 30 September 2022. Korban dianiaya karena tidak sengaja membunuh anjing milik Hermin saat diberikan makan.

Saat polisi melakukan penyelidikan, ternyata PT NSP Kota Malang milik Hermin tidak memiliki ijin untuk mengirim calon TKI ke Hongkong. Sehingga polisi juga menetapkan 2 tersangka baru atas nama Alti Baiquniati (34), warga Kelurahan Jodipan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang dan DPP (37) warga Kecamatan Sukun, Kota Malang.

1. Ternyata masih ada calon TKI yang dieksploitasi oleh PT NSP Kota Malang

Curhatan Calon TKI yang dieksploitasi oleh PT NSP Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)
Curhatan Calon TKI yang dieksploitasi oleh PT NSP Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Sejumlah calon TKI yang ditampung PT NSP Kota Malang akhirnya buka suara jika mereka masih dieksploitasi oleh suami Hermin berinisial RY. Para calon TKI ini dipekerjakan di rumah makan milik RY tanpa mendapatkan upah. Salah satu korban berinisial RH bercerita tidak diberikan upah dan diperlakukan tidak manusiawi di tempat penampungan PT NSP. Ia ditipu dengan kedok pelatihan calon PMI di sebuah rumah makan tersebut.

"Saya dipekerjakan di warung milik RY dengan jam kerja selama 17 jam tanpa diberi upah. Harusnya kami semua sudah diberangkatkan, ternyata tidak jadi berangkat dan saya juga mohon agar RY yang ikut terlibat ini dapat dihukum berat," terangnya saat ditemui pada Selasa (29/4/2025).

Ia mengatakan ada 5 orang calon TKI yang dipekerjakan secara tak layak di rumah makan milik RY. Mereka diberikan beban kerja mulai dari pelayanan sampai koki secara bergiliran. Bahkan ada 1 orang yang disuruh memotong bawang sebanyak 20 kilogram tanpa upah sepeserpun.

Meskipun tidak betah, para korban ini tidak berani kabur karena dokumen asli berupa KTP, Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, hingga ijazah asli ditahan oleh PT NSP Kota Malang. Total sebanyak 47 calon TKI yang masih ditahan ijazahnya oleh PT NSP Kota Malang.

"Semua dokumen asli masih mereka tahan karena katanya persyaratannya harus dokumen asli yang diserahkan, dan sampai hari ini tidak dikembalikan ke kami, kami jadi tidak leluasa bekerja. Saya sama teman-teman tidak bisa bertindak sama sekali, karena kami takut tidak diproses dan tidak diberangkatkan," jelasnya.

2. Sudah ada 6 calon TKI yang lapor ke Serikat Buruh Migran Indonesia

Curhatan Calon TKI yang dieksploitasi oleh PT NSP Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)
Curhatan Calon TKI yang dieksploitasi oleh PT NSP Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Dewan Pertimbangan Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), Dina Nuriyati menyampaikan jika pihaknya telah menerima 6 laporan dari calon TKI dari PT NSP Kota Malang. Ia merinci jika 4 korban berdomisili di Malang dan 2 korban berdomisili di Banyuwangi.

"Sejak awal Maret 2025, kami sudah menerima laporan pengaduan dari para korban. Indikasi adanya eksploitasi sudah jelas dan harusnya pelatihan sesuai dengan pekerjaaan yang harus dilakukan CPMI seperti merawat bayi, merawat lansia, atau pekerjaan rumah tangga lainnya," bebernya.

Dina mengungkapkan jika para korban mendapat perlakuan tidak manusiawi. Pasalnya mereka dipekerjakan di rumah makan secara paksa tanpa upah yang dibungkus dengan kedok pelatihan.

3. Serikat Buruh Migran Indonesia minta polisi segera bergerak

Curhatan Calon TKI yang dieksploitasi oleh PT NSP Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)
Curhatan Calon TKI yang dieksploitasi oleh PT NSP Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Dina melanjutkan jika SBMI meminta pihak kepolisian melakukan pengusutan terkait kasus ini, pasalnya PT NSP Kota Malang telah meresahkan masyarakat. Ia menegaskan jika SBMI akan mengawal kasus ini hingga benar-benar tuntas.

"SBMI tidak akan berhenti mengawal proses kasus ini sampai keadilan benar-benar didapatkan. Termasuk meminta polisi bergerak cepat untuk mengusut termasuk meminta peran aktif dari BP2MI," pungkasnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Faiz Nashrillah
EditorFaiz Nashrillah
Follow Us