Bojonegoro, IDN Times - Nasib kelam menimpa Pujianto (31), pria difabel ini harus menanggung kesedihan yang begitu mendalam. Ia merupakan salah korban penipuan tanah yang dilakukan Kunardi, yang tak lain merupakan tetangga ia sendiri.
Saat ini Kunadi, warga Desa Kunci, Kecamatan Dander, Bojonegoro status sudah menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Kelas I Bojonegoro atas kasus dugaan penipuan yang ia lakukan. "Untuk Kunadi statusnya sudah menjadi terdakwa dan sudah menjalani tiga kali sidang," kata Puji Astuti, kakak korban di PN Bojonegoro, Senin (1/10), siang.
