Malang, IDN Times - Satreskrim Polresta Malang Kota telah menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus penyerangan dan pengerusakan Kantor Arema FC Jalan Mayjend Panjaitan Nomor 42, Penanggungan, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Ketujuhnya adalah Adam Rizky (24), Muhammad Fauzi (24), Nauval Maulana (21), Arion Cahya (29), Cholid Aulia (22), Ferry Kristianto alias Ferry Dampit (37), Fandah Harianto alias Ambon Fanda (34).
Melihat hal tersebut, Tima Advokasi Tragedi Kemanusiaan (TATAK) melakukan upaya hukum untuk mendampingi 5 tersangka asal Dampit, Kabupaten Malang. Kelimanya adalah Arion Cahya, Nauval Maulana Isa Pratama, Adam Rizki Satria, Muhammad Fauzi, Muhammad Ferry Kristianto.
Tim TATAK saat ini akan melakukan upaya penangguhan penahanan kepada kelimanya. Dan secara resmi menunjuk anggota Tim TATAK, Solehoddin, sebagai kuasa hukum kelimanya.
"Tim TATAK akan melakukan upaya penangguhan penahanan kepada kelimanya. Kenapa ini penting, tentu agar Malang menjadi aman, tentram, nyaman, dan tidak ada gejolak-gejolak yang berlebihan," terangnya saat konferensi pers pada Rabu (01/02/2023).
