Tuban, IDN Times - Puluhan warga Desa Wadung, Sumur Geneng, Temen dan Desa Mentoso, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolres, Senin (27/5). Dalam aksinya mereka meminta kepada aparat kepolisian membebaskan tiga warga yang ditahan.
Ketiga warga tersebut bernama, Mashuri asal Desa Sumurgeneng, serta Dwi dan Sagung asal Desa Wadung. Mereka dinilai melanggar pasal pasal 170 KUHP tentang perusakan massal, dengan ancaman 5 tahun 6 bulan. Ketiganya ditahan sejak bulan Maret lalu. Ketiga dipolisikan karena dianggap melakukan perusakan patok tanah.
"Kami meminta kepada pihak kepolisian agar membebaskan tiga warga Jenu," kata koordinator aksi unjuk rasa, Munaseh.