Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Tertangkap Curi Singkong, Dua Remaja di Magetan Dihukum Push Up

Tertangkap Curi Singkong, Dua Remaja di Magetan Dihukum Push Up
AR (19) dan BA (19) asal Kecamatan Karangrejo, Magetan ini kedapatan curi singkong ditangkap warga dihukum pus up. IDN Tirmes/ Riyanto.
Share Article

Magetan, IDN Times - Dua remaja berinisial AR (19) dan BA (19) asal Kecamatan Karangrejo, Magetan Jawa Timur harus menerima konsekuensi  atas perbuatannya. Mereka kedapatan mencuri singkong di kebun warga Desa Jonggrang, Kecamatan Barat, pada Selasa malam (21/5/2024).

Keduanya tertangkap basah. Warga di sekitar lokasi kemudian menghukum keduanya dengan melakukan push up.

1. Kronologi penangkapan

AR (19) dan BA (19) asal Kecamatan Karangrejo, Magetan ini kedapatan curi singkong ditangkap warga dihukum pus up. IDN Tirmes/ Riyanto.
AR (19) dan BA (19) asal Kecamatan Karangrejo, Magetan ini kedapatan curi singkong ditangkap warga dihukum pus up. IDN Tirmes/ Riyanto.

Aksi pencurian itu digagalkan oleh Sutris (30), warga Desa Jonggrang, yang curiga dengan gerak-gerik kedua remaja tersebut.  Sutris kemudian mengajak temannya untuk mengikuti kedua remaja itu dan berhasil menangkapnya saat mereka mencoba kabur ke Desa Maron.

"Saya curiga itu bukan warga sini. Mau ke sawah malam-malam mau ngapain. Saya ikuti. Saya ajak temen buat nyanggong. Dan pas mau kabur ke arah Desa Maron, saya segera kejar dan sampai tertangkap," kata Sutris, Rabu (22/05/2024).

Warga yang geram dengan aksi pencurian ini kemudian mengamankan kedua remaja tersebut dan melaporkan kejadiannya kepada pihak berwajib. 

2. Kades Jonggrang bantah ada penganiayaan

AR (19) dan BA (19) asal Kecamatan Karangrejo, Magetan ini kedapatan curi singkong ditangkap warga dihukum pus up. IDN Tirmes/ Riyanto.
AR (19) dan BA (19) asal Kecamatan Karangrejo, Magetan ini kedapatan curi singkong ditangkap warga dihukum pus up. IDN Tirmes/ Riyanto.

Kades Jonggrang, Warsito, memastikan bahwa warganya tidak sampai melakukan tindakan anarkis terhadap pelaku. Warga hanya mengamankan mereka saja.

Pengakuan dari kedua remaja tersebut mengungkapkan bahwa mereka berasal dari Desa Maron, Kecamatan Karangrejo, dan ini merupakan aksi pencurian kedua mereka.

"Jadi ada pencuri ini diamankan warga. Kemudian sudah diserahkan ke pihak kepolisian. Nyuri ketela di kebun warga. Dari pengakuannya ternyata warga Desa Maron Kecamatan Karangrejo. Saat ditanya tadi ternyata sudah dua kali mencuri," kata Warsito.

Orangtua kedua remaja tersebut telah dipanggil ke Polsek Barat untuk dimintai keterangan.

3. Diperiksa di Polsek Barat

AR (19) dan BA (19) asal Kecamatan Karangrejo, Magetan ini kedapatan curi singkong ditangkap warga dihukum pus up. IDN Tirmes/ Riyanto.
AR (19) dan BA (19) asal Kecamatan Karangrejo, Magetan ini kedapatan curi singkong ditangkap warga dihukum pus up. IDN Tirmes/ Riyanto.

Kapolsek Barat AKP Bayu Nirbaya Bhakti, saat dikonfirmasi membenarkan peristiwa tersebut. Dugaan pencurian telah diselesaikan secara kekeluargaan.

"Selain itu, kerugian-nya gak besar, singkongnya sedikit. Pemilik singkong tidak mempermasalahkannya dan tidak ingin mereka diproses pidana. Kedua nya juga masih anak bawah umur," kata Bayu.

Dari pengakuannya, mereka nekat mengambil singkong tanpa izin buat bakar-bakaran saat begadang.

"Kasusnya telah selesai, diselesaikan secara kekeluargaan," pungkasnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni -
EditorLinggauni -

Latest News Jawa Timur

See More

15 Jemaah Haji Debarkasi Surabaya Masih Dirawat di Arab Saudi

27 Jun 2026, 16:49 WIBNews