Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Tersangka Pesta Ulang Tahun Viral, Kades di Tulungagung Tidak Dipecat

Kab. Tulungagung
Tersangka Pesta Ulang Tahun Viral, Kades di Tulungagung Tidak Dipecat
Screenshoot video pesta ulang tahun di Tulungagung, IDN Times/ istimewa
Share Article

Tulungagung, IDN Times - Kepala Desa Karangsari, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung, Hariyanto (51) yang menjadi tersangka kasus video viral pesta ulang tahun dipastikan tidak akan kehilangan jabatannya. Dia masih tetap menjabat sebagai kepala desa. Namun, lantaran harus menjalani hukuman setahun, posisinya untuk sementara akan digantikan oleh seorang Pelaksana Tugas (Plt).

  1. 1. Setelah keluar penjara bisa menjabat lagi

    Lokasi wisata waterpark di Tulungagung, IDN Times/ Bramanta
    Lokasi wisata waterpark di Tulungagung, IDN Times/ Bramanta

    Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tulungagung, Eko Asistono memastikan bahwa tersangka tidak akan dipecat, meski terjerat kasus hukum. Hariyanto sendiri terancam hukuman 1 tahun penjara. Sesuai aturan yang berlaku, seorang kepala desa bisa diberhentikan jika sedang terkena pidana dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.

    "Jadi kalau nanti putusan pengadilan yang bersangkutan dipenjara, akan diangkat pelaksana tugas. Setelah keluar dari penjara nanti bisa menjabat lagi," ujarnya, Rabu (10/2/2021).

  2. 2. Tidak akan beri bantuan hukum

    Lokasi wisata waterpark di Tulungagung, IDN Times/ Bramanta
    Lokasi wisata waterpark di Tulungagung, IDN Times/ Bramanta

    Eko menjelaskan, terdapat mekanisme tersendiri untuk penunjukan Plt. Pihak kecamatan akan mengusulkan Plt kepala desa ke nupati melalui DPMD.

    Terkait kasus pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan yang dilakukan oleh tersangka, dengan tegas Eko menyatakan Pemkab Tulungagung tidak akan memberikan bantuan hukum dalam bentuk apapun. Menurutnya seorang Kepala Desa seharusnya bisa memberikan contoh positif kepada masyarakat.

    "Saya tegaskan, silakan kalau ada yang menyusul menjadi tersangka. Kades kan seharusnya menjadi contoh bagi warganya," tegas Eko.

  3. 3. Satreskrim Polres Tulungagung menetapkan Hariyanto sebagai tersangka

    Screenshoot video pesta ulang tahun di Tulungagung, IDN Times/ istimewa
    Screenshoot video pesta ulang tahun di Tulungagung, IDN Times/ istimewa

    Seperti diberitakan sebelumnya, pada Jumat (5/2/2021), Satreskrim Polres Tulungagung menetapkan Hariyanto sebagai tersangka pesta ulang tahun yang viral di media sosial. Pesta itu digelar pada 6 Januari 2021. Pada pesta tersebut para tamu undangan tampak berkerumun dan tidak menerapkan protokol kesehatan. Hariyanto merupakan pemilik Paradise Night, lokasi pesta ulang tahun. Lokasinya berada di desa yang dipimpin Hariyanto.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More