Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Tersangka Korupsi KUR di Jember Bertambah, Kasus Bakal Meluas
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, I Gede Punia. Dok. Istimewa.
  • Kejati Jatim menetapkan HN, Direktur PT NIRAM, sebagai tersangka baru kasus korupsi penyaluran KUR Mikro BNI Cabang Jember yang melibatkan pengajuan debitur fiktif bersama mantan pimpinan cabang MFH.
  • Hasil audit BPKP menunjukkan kerugian negara mencapai Rp41,487 miliar, dengan Rp16,623 miliar di antaranya masuk dalam perkara yang kini ditangani penyidik Kejati Jatim.
  • Penyidik masih mengumpulkan bukti untuk memperluas penyidikan, termasuk kemungkinan penerapan pasal TPPU dan pengembangan kasus ke kantor cabang BNI lain di Jawa Timur.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Surabaya, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro PT Bank Negara Indonesia (BNI) Persero Tbk Kantor Cabang Jember.

Tersangka baru itu berinisial HN, Direktur sekaligus Collection Agent PT NIRAM. HN diduga bekerja sama dengan mantan Pemimpin Cabang BNI Jember berinisial MFH mengumpulkan identitas masyarakat yang bukan petani maupun pelaku usaha produktif untuk diajukan sebagai debitur KUR fiktif.

Dalam praktiknya, identitas warga dipinjam dengan dalih pengajuan bantuan sosial disertai imbalan uang. Setelah kredit dicairkan, buku tabungan dan kartu ATM dikuasai HN, sementara dana pinjaman digunakan untuk menutup kredit macet sebelumnya serta kepentingan pribadi.

Penyidik juga menduga penyimpangan tersebut terjadi dengan sepengetahuan MFH selaku Pemimpin Cabang BNI Jember. Bahkan, proses pencairan kredit tetap dilakukan meski syarat administrasi dan verifikasi debitur tidak memenuhi ketentuan.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur, total kerugian negara akibat penyimpangan penyaluran KUR Mikro BNI Cabang Jember periode 2021-2023 mencapai Rp41,487 miliar. Dari jumlah tersebut, nilai kerugian yang masuk dalam perkara yang kini ditangani penyidik mencapai Rp16,623 miliar.

Atas perbuatannya, HN dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan langsung ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya Cabang Kejati Jatim selama 20 hari hingga 28 Juli 2026.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, I Gede Punia menegaskan penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti untuk memperluas penyidikan. "Ya tentu nanti kita lihat perkembangannya. Tim bekerja mengumpulkan alat bukti, nanti dengan alat bukti itu akan terus kita dalami lagi untuk penyelesaian penanganan perkara ini," ujarny di Surabaya, Kamis (9/7/2026).

Ia menegaskan kemungkinan munculnya tersangka baru masih sangat terbuka. Menurutnya, penyidikan akan terus berjalan meski perkara yang telah ditetapkan saat ini nantinya masuk ke tahap persidangan.

"Iya tentu, kita akan berjalan terus seiring dengan waktu. Kita akan progres terus tentang pengembangan perkara ini. Jadi ini nanti kita sidangkan, nanti akan berlanjut lagi," katanya.

Selain memperluas penyidikan, Kejati Jatim juga tengah mendalami kemungkinan penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penyidik masih menelusuri ada tidaknya upaya menyamarkan atau menyembunyikan hasil dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan para tersangka.

Tak hanya itu, Kejati Jatim juga membuka peluang mengembangkan perkara ke kantor cabang BNI lain di Jatim apabila ditemukan alat bukti adanya modus serupa dalam penyaluran KUR.

Curated For You

Editorial Team

Related Article